![]() |
| Foto kiri : kuasa hukum korban, John L Sitomorang. Kanan foto Anis Sugiarti |
Perkara bermula ketika Anis menggadaikan mobilnya kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta. Tanpa sepengetahuan Anis, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kembali oleh Nur Aini kepada Yossi dengan nilai Rp15 juta, dan selanjutnya digadaikan lagi kepada Fatul sebesar Rp25 juta.
"Semua kewajiban sudah dibayar oleh klien kami, bahkan hutang-hutang Nur Aini juga telah diselesaikan. Namun hingga saat ini unit mobil tetap tidak dikembalikan," ungkap kuasa hukum korban, John L Sitomorang.
Laporan resmi telah diajukan pada 12 Mei 2025 dengan terlapor Nur Aini dan pihak lainnya, namun kemudian dihentikan karena dinyatakan bukan tindak pidana. John mempertanyakan dasar penghentian tersebut dan menilai rangkaian peristiwa penguasaan kendaraan seharusnya dapat diteliti lebih mendalam terkait unsur pidana.
"Saya meminta Polda Jawa Tengah maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengevaluasi siapa saja yang memiliki kepentingan hingga perkara ini dinyatakan bukan tindak pidana," tegas John. Ia juga menyebutkan bahwa penghentian laporan yang tidak dijelaskan secara transparan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan detail penghentian laporan tersebut.
Laporan : Iskandar
