. foto : istimewa
JAKARTA | kompasX.com.,,, Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh kebijakan yang ambisius namun terlihat abai terhadap realitas lapangan. Melalui amanat UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah secara resmi menetapkan bahwa per 1 Januari 2027, sekolah negeri dilarang menggunakan tenaga pengajar non-ASN.
Kebijakan ini, meski dibungkus dengan alasan "penataan status kepegawaian," justru berisiko menjadi lonceng kematian bagi kualitas pembelajaran di ribuan sekolah negeri yang selama ini napasnya bergantung pada guru honorer.
"Memaksakan Administrasi di Atas Kebutuhan Hakiki"
Pemerintah tampak lebih sibuk merapikan tabel status pegawai daripada memastikan setiap kelas memiliki guru.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi darurat kekurangan guru yang mencapai angka 498 ribu formasi ASN.
Setiap tahunnya, sekitar 60.000 hingga 70.000 guru PNS memasuki masa pensiun.
Menghapus guru honorer pada tahun 2027 tanpa jaminan ketersediaan guru ASN pengganti yang sepadan adalah bentuk ketidakpedulian terhadap hak belajar siswa.
Jika kebijakan ini dipaksakan, kita akan melihat satu guru ASN harus menangani enam kelas sekaligus—sebuah praktik "darurat" yang secara nyata menurunkan mutu pendidikan nasional.
"Transisi yang Setengah Hati"
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa ini adalah "konsekuensi pelaksanaan UU ASN" dan akan ada transisi status menjadi PPPK.
Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Masih terdapat ratusan ribu guru honorer yang belum terdata dalam basis data resmi (Dapodik/BKN) per Desember 2024, sehingga nasib mereka terkatung-katung dalam ketidakpastian.
Beban anggaran untuk mengangkat ASN baru seringkali menjadi ganjalan bagi pemerintah daerah, yang akhirnya membuat rekrutmen tidak pernah cukup menutupi lubang kekurangan.
"Penghargaan yang Berujung Pendepakan"
Selama puluhan tahun, guru honorer adalah tulang punggung yang menjaga sekolah-sekolah di pelosok tetap beroperasi dengan upah yang seringkali jauh di bawah standar layak.
Mengeluarkan surat edaran yang membatasi penugasan mereka hanya sampai 31 Desember 2026 adalah bentuk "penghargaan" yang sangat pahit.
Pemerintah seharusnya fokus pada skema pengangkatan otomatis atau seleksi yang sangat afirmatif, bukan sekadar memberlakukan aturan "bersih-bersih" honorer demi estetika birokrasi.
"Jangan Jadikan Siswa Korban Eksperimen Regulasi"
Transformasi pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara memotong tangan sendiri.
Jika pada Januari 2027 gedung sekolah negeri masih berdiri tetapi kelas-kelas kosong dari pengajar karena aturan ASN, maka pemerintah telah gagal dalam menjalankan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara tidak boleh hanya pandai melarang, tapi harus lebih pandai menyediakan solusi.
Sebelum 2027 tiba, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan tidak ada satu pun kursi guru yang kosong, sebelum berani mengetuk palu "penghapusan" bagi mereka yang selama ini telah setia mengabdi dalam keterbatasan.
12.05.2026
-Hanurani-
Wasekjen DPP Partai HANURA.
(Red / Johnson)