Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polemik Lokasi PKS PT CAS Belum Tuntas, Warga Galing Bersama DPC LSM GRAK Dijadwalkan Hadiri RDP DPRD Sambas pada Jumat, 8 Mei 2026

Kamis, Mei 07, 2026 | Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T11:20:34Z

 


KOMPASX COM// SAMBAS, Kalimantan Barat// Kamis 7 mei 2026— Polemik rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit atau PKS PT Cemerlang Andalan Sawit di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, belum menemukan titik temu. Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan Galing bersama DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau GRAK Kabupaten Sambas dijadwalkan menghadiri Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPRD Kabupaten Sambas pada Jumat, 8 Mei 2026.


Berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Sambas tertanggal 6 Mei 2026, RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB sampai selesai di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.


Forum ini menjadi ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait titik lokasi pembangunan PKS PT CAS yang dinilai perlu dikaji kembali dari aspek lingkungan, sosial, tata ruang, serta keterlibatan warga terdampak.


Dalam agenda tersebut, sekitar 100 warga dari sejumlah perwakilan desa, antara lain Desa Sagu, Trigadu, Sijang, Teluk Pandan, Galing, Sungai Palah, dan wilayah lainnya, diperkirakan akan hadir secara tertib melalui koordinasi para perwakilan masyarakat.


Forum Peduli Lingkungan Galing menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi. Keberatan utama warga tertuju pada lokasi pembangunan pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan sungai besar dan permukiman.


Sebelumnya, Ketua Gerakan Aksi Peduli Lingkungan, Rizky Subarkah, menyebut lokasi rencana pembangunan berada sekitar 350 meter dari sungai besar dan sekitar 400 meter dari permukiman warga.


“Pada dasarnya kami tidak menolak adanya pabrik. Silakan masuk ke kawasan industri. Tapi yang jadi persoalan, lokasi saat ini hanya sekitar 350 meter dari sungai besar dan sekitar 400 meter dari permukiman warga,” ujarnya.


Rizky menegaskan, pembahasan dampak lingkungan dan sosial harus menjadi prioritas sebelum masuk pada pembicaraan lain, termasuk program CSR.


Sementara itu, pihak PT CAS sebelumnya menyatakan telah melalui sejumlah tahapan perizinan, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL, RKL, dan RPL. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat.


DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas memandang RDP ini sebagai forum penting untuk membuka penjelasan terkait dasar penentuan lokasi, dokumen lingkungan, kajian jarak terhadap sungai dan permukiman, potensi dampak limbah, serta proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak.


Masuknya persoalan ini ke DPRD Kabupaten Sambas menunjukkan bahwa keberatan warga telah dibawa ke ruang resmi pengawasan publik. RDP tersebut diharapkan menjadi forum klarifikasi yang objektif dan terukur agar polemik pembangunan PKS PT CAS menemukan arah penyelesaian yang adil bagi masyarakat, perusahaan, dan kepentingan lingkungan.


Red/ Rey

×
Berita Terbaru Update