![]() |
| Foto Ketika Para Korban Melaporkan Di Polres Salatiga |
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/349/V/2026/SPKT tertanggal Selasa, 19 Mei 2026.
Para pelapor mengaku mulai menabung dan melakukan deposito di Koperasi Jaya Eka Sakti yang beralamat di Jalan Argo Boga No.12, Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga sejak tahun 2017. Dana disetor secara bertahap dan dalam bentuk deposito berkala dengan harapan mendapatkan keamanan investasi dan keuntungan.
Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam. Sejak tahun 2022, para nasabah mulai mengalami kesulitan saat hendak mencairkan uang mereka. Pihak koperasi disebut hanya memberikan janji demi janji tanpa kepastian pembayaran.
Tiga warga Kabupaten Semarang yang resmi melapor antara lain:
Surati, warga Karanglo RT 14/RW 02, Barukan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian sebesar Rp 184.191.490.
Siti Asiyah, warga Karanglo RT 17/RW 03, Barukan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian Rp 19.443.855.
Erlina Sulistyowati, warga Karangbolo RT 03/RW 07, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian Rp 115.000.000.
Dalam pengaduan tersebut, para korban menduga telah terjadi tindak pidana penipuan terkait pengelolaan dana simpanan dan deposito nasabah.
Situasi ini memicu keresahan warga Salatiga dan Kabupaten Semarang, terlebih disebutkan jumlah nasabah yang mengalami gagal bayar diduga mencapai ribuan orang.
“Awalnya kami percaya karena koperasi berjalan cukup lama. Tapi saat uang mau diambil, selalu ditunda dengan berbagai alasan,” ungkap salah satu pelapor usai membuat laporan di SPKT Polres Salatiga.
Ketua DPD Jawa Tengah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Elman Sirait Ir, bersama sejumlah pengurus AWPI Jateng dan media online turut mendampingi para korban saat melapor. Hadir pula M Soleh, Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng.
Menurut informasi yang dihimpun, kantor Koperasi Jaya Eka Sakti kini sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut semakin menambah kepanikan para nasabah yang khawatir dana mereka tidak dapat kembali.
Nama pemilik koperasi yang disebut dalam laporan diketahui bernama Nina. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi terkait laporan para nasabah tersebut.
Para korban berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini agar ada kepastian hukum serta pengembalian hak para nasabah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama masyarakat Salatiga dan Kabupaten Semarang, karena menyangkut nasib tabungan warga yang nilainya tidak sedikit.
Laporan : Sari
