Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tanpa Putusan Pengadilan, Tanpa Penetapan Eksekusi: Bagaimana Rumah Warga Bisa Disegel Semena-mena?

Jumat, Mei 01, 2026 | Mei 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T14:38:47Z
Foto : Rumah, Tri Nur H warga Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, setelah rumah tempat ia tinggal diincar tindakan penyegelan oleh segerombolan orang. Sabtu 1 Mei 2026

BATANG |KompasX.Com - Rasa aman warga Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, kembali diuji. Seorang warga perempuan bernama Tri Nur H harus gemetar ketakutan setelah rumah tempat ia tinggal diincar tindakan penyegelan oleh segerombolan orang. Yang membuat kejadian ini semakin memicu kemarahan dan keprihatinan publik: tindakan tersebut dilakukan sama sekali tanpa landasan hukum yang sah dan mengabaikan prosedur yang berlaku.

Di tengah ketakutan yang masih membekas, Tri Nur H mengaku bingung dan tidak berdaya menghadapi kedatangan kelompok tersebut. "Saya sangat takut. Ini adalah rumah milik saya, saya tidak tahu harus berbuat apa saat orang-orang itu datang dan berniat menyegel tempat tinggal saya," ujarnya dengan suara bergetar, menyiratkan betapa tertekannya ia menghadapi ancaman yang tak beralasan itu.

PENYEGELAN SEMENA-MENA: TANPA PUTUSAN, TANPA JURU SITA

Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun, tindakan yang dilakukan kelompok tersebut jelas-jelas melenceng dari koridor hukum. Bagaimana tidak? Penyegelan hendak dilakukan tanpa dilengkapi dokumen hukum apa pun yang sah:

- Tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

- Tidak ada penetapan eksekusi resmi dari lembaga peradilan

- Tidak dihadiri oleh juru sita yang berwenang dan ditugaskan secara resmi 

Padahal, setiap orang seharusnya paham bahwa tindakan menyegel atau mengosongkan rumah warga adalah wewenang mutlak pengadilan dan harus dijalankan melalui prosedur ketat. Tanpa syarat-syarat itu, apa yang dilakukan hanyalah tindakan sewenang-wenang, pemaksaan kehendak, dan bentuk intimidasi yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.

Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum yang nyata dan tidak dapat ditoleransi. "Kalau tidak ada putusan pengadilan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada juru sita yang hadir, maka itu sama sekali bukan eksekusi. Itu hanyalah tindakan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum yang jelas merugikan serta mengancam keselamatan dan hak-hak warga," tegasnya dengan nada marah dan tegas.

Peristiwa ini secara terbuka mempertanyakan kinerja dan peran aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Bagaimana mungkin sekelompok orang dengan mudah berniat mengambil alih atau menyegel rumah warga tanpa prosedur, sementara rasa aman rakyat justru menjadi taruhannya? Warga pun bersatu suara meminta Polres Batang tidak berdiam diri. Masyarakat menuntut langkah cepat dan tegas agar kasus ini tidak berlanjut menjadi peristiwa yang lebih parah, serta agar pelaku bertanggung jawab atas ketakutan yang ditimbulkan.

JALUR HUKUM DITEMPUH, DUGAAN TINDAK PIDANA MENGGANTUNG 

Lembaga hukum yang mendampingi korban tidak akan tinggal diam. Mereka telah menyatakan kesiapan untuk melancarkan gugatan perdata ke pengadilan dengan merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan tersebut, pihak korban menuntut:

- Penghentian total atas rencana penyegelan yang tidak berdasar

- Pemulihan hak penuh atas kepemilikan dan penggunaan rumah

- Ganti rugi, baik atas kerugian materiil maupun penderitaan batin yang dialami korban

Lebih dari itu, tindakan para pihak yang hendak menyegel rumah tersebut juga terbuka kemungkinan dikenakan sanksi pidana. Setidaknya ada dua pasal dalam KUHP yang disorot dan berpotensi dijeratkan, yaitu:

- Pasal 167 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman

- Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau tindakan yang mengganggu hak orang lain

APARAT DITUNTUT BUKTIKAN PERLINDUNGANNYA 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada pihak yang berani bertindak sewenang-wenang dan menganggap hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan sendiri. Padahal, fungsi hukum dan aparat penegak hukum adalah melindungi rakyat kecil dan menjamin rasa aman setiap warga negara. Tindakan penyegelan tanpa prosedur bukan hanya merugikan satu orang korban, tetapi juga mencederai keadilan serta menanamkan ketakutan di hati seluruh masyarakat.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Polres Batang dan aparat terkait. Akankah mereka mampu menegakkan hukum secara adil dan tegas, atau justru membiarkan tindakan sewenang-wenang terus terjadi? Masyarakat menunggu bukti nyata: hukum harus berpihak pada kebenaran dan melindungi warga yang tidak bersalah.

 

Red - Sulasno

×
Berita Terbaru Update