![]() |
| Foto :Kantor Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, menjadi sorotan warga setelah pelayanan administrasi disebut baru berjalan aktif sekitar pukul 09.30 WIB. |
PURWOREJO | kompasX.Com – Di saat masyarakat dituntut disiplin terhadap aturan administrasi dan pelayanan pemerintah, keluhan justru muncul dari jantung pelayanan publik itu sendiri. Kantor Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, menjadi sorotan warga setelah pelayanan administrasi disebut baru berjalan aktif sekitar pukul 09.30 WIB.
Sejumlah warga mengaku telah datang sejak pagi untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Namun mereka harus menunggu cukup lama karena aktivitas pelayanan di kantor desa belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau datang pagi sering harus menunggu. Kadang perangkat belum lengkap dan pelayanan baru benar-benar berjalan sekitar pukul 09.30," ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keluhan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kondisi tersebut hanya terjadi sesekali atau sudah menjadi kebiasaan yang berulang?
Bagi warga desa, kantor desa bukan sekadar bangunan pemerintahan. Di sanalah berbagai kebutuhan administrasi masyarakat bergantung, mulai dari surat keterangan, dokumen kependudukan, hingga berbagai layanan sosial lainnya. Ketika pelayanan terlambat dimulai, masyarakatlah yang harus menanggung konsekuensinya.
Ironisnya, waktu yang hilang bukan hanya hitungan menit. Bagi sebagian warga, terutama petani, buruh harian, maupun pekerja informal, menunggu berjam-jam berarti kehilangan kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026), Kepala Desa Sawangan menjelaskan bahwa sebagian perangkat desa sedang memiliki agenda di luar kantor.
"Hari ini sebagian perangkat ada kegiatan mengantar manten, sebagian menghadiri kondangan, dan ada juga yang ke kecamatan untuk kegiatan kumpulan," jelasnya.
Penjelasan tersebut menggambarkan situasi yang terjadi pada hari itu. Namun di sisi lain, masyarakat menilai agenda di luar kantor semestinya tidak sampai membuat pelayanan publik terganggu. Warga berharap tetap ada petugas yang siaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Sorotan terhadap pelayanan desa ini semakin relevan di tengah semangat reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah. Kehadiran aparatur pada jam kerja merupakan indikator dasar profesionalisme dan tanggung jawab pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, berkualitas, terukur, dan tidak diskriminatif. Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan negara yang paling dekat dengan rakyat.
Karena itu, apabila keluhan warga tersebut benar dan terjadi berulang kali, maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal keterlambatan membuka kantor. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
Di tengah tuntutan transparansi dan peningkatan kualitas layanan publik, masyarakat berharap Pemerintah Desa Sawangan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada. Sebab pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan administrasi, tetapi juga dari kesiapan aparatur hadir tepat waktu ketika masyarakat membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai standar operasional pelayanan pada hari tersebut maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal ketika perangkat desa memiliki agenda di luar kantor.
Kini publik menunggu jawaban. Sebab bagi masyarakat, pelayanan yang cepat bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak yang dijamin oleh negara.
Reporter: Edvin Riswanto
