Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Larang Advokat Temui Klien, Dinas Sosial Surakarta Diuji di Hadapan Hukum: "Kalau Ada Aturannya, Tunjukkan Pasalnya!"

Minggu, Juli 26, 2026 | Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T16:20:10Z

SURAKARTA | KompasX.com – Polemik dugaan pembatasan hak advokat untuk menemui klien di lingkungan Dinas Sosial Kota Surakarta kini memasuki babak yang lebih serius. Persoalan yang dinilai menyentuh prinsip negara hukum itu mulai bergulir ke ranah penyelidikan setelah Satreskrim Polresta Surakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum, Trisepta Bayu Anggara, S.H.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/654/VII/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 24 Juli 2026. Trisepta dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada 30 Juli 2026.

Bagi Trisepta, inti persoalan bukan sekadar adanya larangan menemui klien, melainkan dasar hukum yang dipakai oleh oknum pejabat Dinas Sosial untuk membatasi hak seorang advokat menjalankan profesinya.

Menurutnya, saat insiden terjadi, pejabat tersebut menyebut larangan itu berlandaskan Pergub Nomor 3 Tahun 2026. Namun setelah regulasi tersebut ditelusuri, pihaknya mengaku tidak menemukan satu pun ketentuan yang secara tegas melarang advokat menemui ataupun mendampingi klien.

"Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan pasalnya. Jangan hanya menyebut nama peraturan, tetapi ketika diminta menjelaskan pasalnya justru tidak bisa menunjukkan norma yang melarang advokat bertemu klien," tegas Trisepta.

Menurutnya, ketika diminta menjelaskan pasal yang dimaksud, pejabat terkait justru menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan kebijakan internal Dinas Sosial.

Jawaban itu, kata Trisepta, justru memunculkan pertanyaan besar. Sebab, dalam sistem hukum Indonesia, kebijakan internal ataupun SOP bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat membatasi hak konstitusional warga negara maupun hak profesi advokat yang dijamin undang-undang.

"Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas tafsir sepihak seorang pejabat. Kebijakan internal tidak boleh dijadikan tameng untuk menghalangi hak warga negara memperoleh bantuan hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi dasar pelarangan tersebut, maka dokumen itu semestinya dibuka kepada publik agar dapat diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kalau SOP itu memang ada, silakan dibuka. Publik berhak tahu apakah isinya memang melarang advokat atau justru tidak mengatur sama sekali. Kalau ternyata tidak ada, lalu dasar apa yang dipakai untuk menghalangi advokat?" katanya.

Trisepta menilai persoalan ini jauh melampaui urusan administratif di lingkungan pemerintah daerah. Yang dipertaruhkan, menurutnya, adalah kepastian hukum, perlindungan hak memperoleh bantuan hukum, serta penghormatan terhadap prinsip due process of law.

Ia menegaskan bahwa setiap pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan lahir dari kebiasaan, interpretasi pribadi, ataupun kebijakan yang tidak memiliki landasan normatif.

"Yang kami gugat bukan kewenangan Dinas Sosial menjalankan tugasnya, tetapi penggunaan dasar hukum yang diduga tidak memiliki pijakan normatif. Kalau benar Pergub Nomor 3 Tahun 2026 dijadikan alasan, silakan tunjukkan pasalnya. Kalau tidak ada, maka publik berhak mempertanyakan legalitas tindakan tersebut," jelasnya.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polresta Surakarta mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan objektif, termasuk meminta keterangan dari pejabat yang diduga mengeluarkan larangan agar menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan.

"Yang sedang diuji bukan hanya tindakan seorang pejabat, tetapi komitmen negara terhadap supremasi hukum. Setiap tindakan pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kota Surakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun penjelasan mengenai dasar hukum yang disebut menjadi landasan pelarangan advokat menemui klien. KompasX.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak Dinas Sosial Kota Surakarta sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red:Sari

×
Berita Terbaru Update