Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dana Desa Klareyan 2019–2025 Disorot, Pelapor Klaim Laporan ke Kejati Jateng Belum Berujung Perkembangan

Minggu, September 27, 2026 | September 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T19:42:27Z

PEMALANG | KompasX.Com — Pengelolaan Dana Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, periode anggaran 2019–2025 kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dan pelaksanaan sejumlah kegiatan desa disebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), namun pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya.

Informasi tersebut disampaikan S, warga Pemalang yang mengaku melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Klareyan. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur serta penggunaan anggaran desa selama beberapa tahun anggaran.

Menurut S, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut, terutama dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan, realisasi kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan persoalan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari pelapor. Belum ada kesimpulan dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dokumen anggaran, bukti pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Laporan Disebut Masuk Kejati Jateng

S mengaku telah mendatangi Kantor Kejati Jawa Tengah pada 17 Maret 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan serta pelaksanaan Dana Desa Klareyan tahun anggaran 2019–2025.

Namun, hingga berita ini ditulis, S mengaku belum mendapatkan informasi yang menurutnya cukup mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Saya berharap laporan yang sudah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Pihak-pihak yang berkaitan perlu dipanggil agar dugaan yang kami laporkan dapat dijelaskan secara terang berdasarkan data dan dokumen,” ujar S.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan anggaran desa diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas laporan masyarakat.

Bukan Sekadar Isu, Data dan Dokumen Perlu Dibuka

Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut pada dasarnya membutuhkan pembuktian berbasis dokumen.

Jika terdapat perbedaan antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan, maka dokumen APBDes, perubahan APBDes, laporan realisasi, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, hingga hasil pembangunan menjadi bagian penting yang dapat diperiksa oleh aparat berwenang.

Hal serupa berlaku terhadap dugaan persoalan penyaluran BLT Desa. Data penerima, mekanisme penyaluran, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban perlu dibandingkan dengan ketentuan dan dokumen resmi.

Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi tudingan, tetapi dapat mengetahui apakah dugaan tersebut memiliki dasar administratif maupun hukum.

Muncul Menjelang Pilkades Serentak

Persoalan ini juga mencuat ketika Kabupaten Pemalang tengah mempersiapkan Pilkades Serentak 2026.

Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 173 desa, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada Minggu, 8 November 2026. 

Pemkab Pemalang juga saat ini melakukan monitoring terhadap tahapan Pilkades, termasuk membentuk tim fasilitasi dan monitoring evaluasi untuk mengawal pelaksanaan di desa-desa penyelenggara. 

Karena itu, S berharap persoalan terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa dapat dijelaskan secara transparan, terlebih ketika tahapan politik desa sedang berlangsung.

“Saya berharap dalam waktu dekat pihak yang berkaitan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu semuanya bisa dijelaskan berdasarkan data dan dokumen,” tegasnya.

Kejati Jateng Diharapkan Memberikan Kejelasan

Sorotan utama dalam persoalan ini kini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dugaan penyimpangan, tetapi juga sejauh mana laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti.

Jika laporan masih dalam tahap telaah atau pengumpulan informasi, status tersebut tentu berbeda dengan laporan yang telah memasuki tahap penyelidikan. Karena itu, kejelasan mengenai status laporan menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pemerintah Desa Klareyan, Pemerintah Kecamatan Petarukan, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang, dugaan penyimpangan Dana Desa Klareyan periode 2019–2025 belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.


Penulis: rival

×
Berita Terbaru Update