Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Hubungan Tak Pantas Dua Guru SMAN 1 Gabus Kembali Mencuat, Kepala Sekolah Disorot karena Tak Jawab Konfirmasi

Jumat, September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T21:42:37Z

 

Foto : Ilustrasi karya kompasX. Com
GROBOGAN | KompasX.com — Persoalan dugaan hubungan yang dinilai tidak pantas antara dua tenaga pendidik di SMAN 1 Gabus, Kabupaten Grobogan, kembali menjadi sorotan. Kasus yang disebut sebelumnya pernah dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan internal sekolah.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala SMAN 1 Gabus, Kuncoro, dikonfirmasi media KompasX.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 10.46 WIB.


Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas substansi dugaan kasus maupun delapan pertanyaan yang diajukan redaksi. Percakapan justru berfokus pada pertanyaan mengenai identitas wartawan.


Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan pihak sekolah dalam menjelaskan penanganan persoalan yang menyangkut tenaga pendidik di lingkungan SMAN 1 Gabus.


Delapan Pertanyaan Penting Tak Kunjung Dijawab

Dalam pesan konfirmasi, Jhon dari KompasX.com memperkenalkan diri dan menyampaikan permohonan tanggapan secara resmi kepada Kepala SMAN 1 Gabus.


Redaksi meminta penjelasan terkait dugaan hubungan yang dinilai tidak pantas antara dua guru berinisial A.J. dan O.I.S.S., yang disebut kembali mencuat setelah adanya surat pernyataan tertanggal 26 Agustus 2026.


Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, redaksi mengajukan delapan pertanyaan, antara lain mengenai:


Pengetahuan pihak sekolah terhadap persoalan tersebut.

Kebenaran adanya mediasi sebelumnya.

Pengaduan atau laporan terbaru.

Sejauh mana penanganan yang telah dilakukan.

Pemeriksaan atau klarifikasi terhadap kedua guru.

Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah atau BKD.

Langkah menjaga suasana belajar dan kenyamanan peserta didik.

Kemungkinan penerapan sanksi apabila pelanggaran terbukti.

Tidak satu pun dari pertanyaan tersebut terlihat dijawab dalam percakapan yang diterima redaksi.

Pesan Sempat Dihapus, Jawaban Justru Mempertanyakan Nama Wartawan

Dalam tangkapan layar percakapan, terdapat pesan dari pihak yang dikonfirmasi yang kemudian dihapus.


Redaksi lalu menanyakan alasan penghapusan pesan tersebut.

“Maaf bapak kok di hapus,” tulis Jhon.

Redaksi kemudian menegaskan bahwa pemberitaan akan disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dan tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah.

“Berarti benar semua ya bapak. Kami akan tulis sesuai apa yang kami dapatkan informasi tersebut,” tulis redaksi.

Pihak yang dikonfirmasi kemudian menjawab:

“Saya tadi tanya nama asli panjenengan, bukan menjawab pertanyaan njenengan.”

Redaksi kembali memastikan identitasnya sebagai Jhon dari KompasX.com.

“Hanya Jhon saja?” tanya pihak yang dikonfirmasi.

“Iya bapak,” jawab redaksi.

Setelah itu, tidak terlihat adanya penjelasan mengenai dugaan kasus, proses mediasi, pengaduan terbaru, maupun langkah penanganan sekolah.


Konfirmasi Media Bukan Ruang untuk Menghindari Substansi

Konfirmasi media merupakan bagian penting dalam pemberitaan berimbang. Pihak yang diberitakan memiliki kesempatan untuk menjelaskan, membantah, atau meluruskan informasi yang beredar.


Dalam perkara ini, redaksi tidak meminta pihak sekolah membuka informasi pribadi yang bersifat sensitif. Pertanyaan yang diajukan berfokus pada tanggung jawab kelembagaan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, apakah ada laporan resmi, dan bagaimana sekolah memastikan persoalan ditangani sesuai aturan.


Karena itu, ketika pertanyaan substansial tidak dijawab, publik wajar mempertanyakan sejauh mana transparansi penanganan kasus tersebut.

Namun, redaksi menegaskan bahwa tidak adanya jawaban belum dapat dijadikan bukti bahwa Kepala SMAN 1 Gabus menutupi kasus. Yang dapat dipastikan dari percakapan tersebut adalah bahwa substansi konfirmasi belum memperoleh penjelasan.


Sempat Didamaikan, Dugaan Persoalan Disebut Kembali Terjadi

Sebelumnya, persoalan tersebut disebut pernah muncul sekitar satu tahun lalu dan telah dimediasi bersama kepala sekolah sebelumnya.

Satrio Lintang Nuswantoro mengatakan, persoalan serupa kembali mencuat sehingga suami O.I.S.S. kemudian datang menyampaikan pengaduan.


“Kejadian yang pertama itu satu tahun yang lalu. Itu sudah pernah didamaikan, sudah pernah dimediasi dengan kepala sekolah yang lama. Namun kemudian terulang kembali,” ujar Satrio.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi cukup dipandang sebagai masalah pribadi karena pihak yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik.


Dokumen Pernyataan Perdamaian Menjadi Sorotan

Redaksi menerima sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2026.


Dalam dokumen itu, A.J. dan O.I.S.S. disebut mengakui adanya komunikasi yang dinilai tidak pantas serta hubungan di luar batas kewajaran profesional sebagai rekan kerja.

Keduanya juga disebut menyatakan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan norma etika, norma susila, kode etik, dan disiplin kepegawaian ASN.


Dokumen tersebut memuat komitmen untuk tidak mengulangi komunikasi maupun interaksi di luar kepentingan kedinasan.

Sementara itu, Surat Pernyataan Penyelesaian Kekeluargaan yang dibuat Slamet Marpiyanto, yang menyatakan dirinya sebagai suami O.I.S.S., juga menjadi bagian dari informasi yang diterima redaksi.

Dalam surat tersebut, penyelesaian secara damai dan kekeluargaan disebut telah dilakukan. Namun, kesepakatan itu disertai syarat agar pihak-pihak terkait tidak kembali menjalin komunikasi atau hubungan di luar batas profesional pekerjaan.


Apabila persoalan serupa kembali terjadi, kesepakatan damai tersebut disebut dapat dinyatakan batal dan pihak suami berhak membawa persoalan kepada pihak berwenang.

Aktivis Minta Dugaan Pelanggaran Tidak Berhenti pada Perdamaian

Satrio menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait apabila setelah proses mediasi masih kembali muncul dugaan pelanggaran.


“Menurut saya pribadi, perselingkuhan dalam satu sekolah ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sangat merusak citra nama pendidikan,” katanya.

Ia berharap BKD Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tidak mengabaikan persoalan tersebut.

“Setidaknya namanya seorang pendidik, pengajar, mestinya memberikan contoh yang baik untuk generasi muda, bukan memberikan citra yang kurang bagus di lingkungan sekolah,” ujar Satrio.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara serius dan tidak semata-mata diselesaikan secara internal.


“Harapan saya sebagai aktivis, perkara ini harus ditangani serius dan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Kalau memang terbukti, sanksinya harus diterapkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena belum ada keputusan resmi yang menyatakan kedua guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin ASN.

Tangkapan layar percakapan dan dokumen yang diterima juga masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk konteks, keaslian, serta keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran.


Kepala SMAN 1 Gabus, Kuncoro, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, maupun BKD tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Redaksi siap memuat tanggapan tersebut secara proporsional.

Namun, publik patut mempertanyakan: ketika dugaan persoalan di lingkungan sekolah kembali mencuat, mengapa pertanyaan mengenai penanganannya justru belum mendapatkan jawaban yang jelas?


Menjaga nama baik sekolah bukan berarti menghindari pertanyaan. Sebaliknya, transparansi dan pemeriksaan objektif justru menjadi cara untuk menjaga marwah lembaga pendidikan.


Guru dituntut menjadi teladan. Sekolah pun dituntut menunjukkan tanggung jawab ketika keteladanan itu dipertanyakan.

Laporan: dari

Editor: jhon

×
Berita Terbaru Update