Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Abaikan Hak Tersangka, Kinerja Penyidik Jatanras Polda Jateng Dilaporkan ke Propam Polri

Jumat, Oktober 02, 2026 | Oktober 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T15:15:14Z

 

SEMARANG | KompasX.Com — Dugaan pengabaian hak pendampingan hukum terhadap seorang tersangka bernama Wahyuri menyeret kinerja penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ke ranah pengawasan internal Propam Polri.

Pengaduan tersebut dilayangkan Advokat Trisepta Bayu Angara, S.H. melalui layanan Yanduan Propam Polri. Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, pengaduan tercatat dengan nomor tiket F142-DBE3-20261001 dengan status “Laporan diterima – Bagyanduan & Di Review Kasubag Trimlap.”

Layanan Yanduan sendiri merupakan kanal resmi Propam Polri untuk menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku maupun dugaan pelanggaran anggota Polri. 

Surat Kuasa Disebut Sudah Diserahkan Sejak Desember 2025

Persoalan mencuat setelah pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana mungkin surat pendampingan hukum yang menurut pelapor telah diserahkan sejak Desember 2025 masih dipersoalkan dalam proses penyidikan.

Trisepta Bayu Angara menyatakan Surat Kuasa Khusus dan Surat Pemberitahuan Pendampingan Hukum atas nama Wahyuri telah disampaikan kepada penyidik.

Namun, menurut keterangan yang menjadi dasar pengaduan, pada 30 September 2026, terlapor AKP Ahmad Masdar Tohari, S.H., M.H., disebut menyatakan tidak mengetahui bahwa Wahyuri telah menunjuk dan didampingi kuasa hukum.

Perbedaan antara dokumen yang diklaim telah diserahkan dengan pernyataan tersebut kini menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam pengaduan.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: jika surat kuasa memang telah diterima, bagaimana pencatatan dan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap tersangka dilakukan selama proses penyidikan?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga pemenuhan hak tersangka dalam proses hukum.


KUHAP Baru Tegaskan Hak Didampingi Advokat

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut secara resmi menggantikan KUHAP sebelumnya dan salah satu materi pokoknya adalah penguatan hak tersangka serta penguatan peran advokat. 

Dalam Pasal 142, tersangka atau terdakwa secara tegas memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Pasal yang sama juga mengatur sejumlah hak lain, termasuk hak untuk diberitahu mengenai haknya serta bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat. 

Dengan demikian, apabila benar surat pemberitahuan pendampingan hukum telah diterima sejak Desember 2025, persoalan yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah dokumen tersebut tersimpan dalam administrasi, tetapi juga bagaimana hak pendampingan tersebut kemudian dihormati dalam setiap tahapan pemeriksaan setelah KUHAP baru berlaku.

Propam Diminta Bongkar Titik Persoalannya

Pengaduan ke Propam membuka ruang untuk menguji sejumlah pertanyaan penting: apakah dokumen pendampingan benar-benar telah diterima penyidik, bagaimana pencatatannya, siapa yang menerima, apakah informasi tersebut diteruskan kepada personel terkait, serta apakah hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat benar-benar diberikan dalam proses pemeriksaan.

Semua itu tentu harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, serta pemeriksaan internal.

Karena itu, pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Status laporan yang masih dalam tahap penerimaan dan peninjauan menunjukkan bahwa substansi pengaduan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Bukan Sekadar Soal Administrasi

Jika nantinya pemeriksaan Propam menemukan adanya dokumen pendampingan yang memang telah diterima tetapi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, persoalan tersebut berpotensi menjadi lebih serius daripada sekadar kesalahan pencatatan.

Sebab, administrasi penyidikan merupakan bagian penting dalam menjamin proses hukum berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, KUHAP baru secara eksplisit memperkuat hak tersangka dan peran advokat. 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa surat kuasa belum diterima oleh personel yang bersangkutan, terdapat persoalan prosedural lain yang juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Bola Panas Kini di Meja Propam Polri

Advokat Trisepta Bayu Angara meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Kini, publik menunggu bagaimana Divpropam Polri memverifikasi pengaduan tersebut, termasuk mencocokkan dokumen surat kuasa, tanda terima, kronologi pemeriksaan, serta keterangan penyidik dan kuasa hukum.

Yang menjadi perhatian utama bukan sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan apakah hak-hak seorang tersangka benar-benar dihormati ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pihak penyidik maupun Polda Jawa Tengah juga penting diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Hasil pemeriksaan Propam nantinya menjadi dasar yang lebih objektif untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur, disiplin, atau etika dalam perkara ini.

Satu hal yang kini menjadi sorotan: ketika surat kuasa disebut sudah masuk sejak 2025, mengapa pada September 2026 masih muncul pernyataan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak diketahui? Pertanyaan itu yang kini menunggu jawaban resmi melalui proses pemeriksaan Propam Polri.

Laporan Iskandar

×
Berita Terbaru Update