Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hanura Bongkar Celah Pengawasan Pemilu: Dewas Pemilu Dinilai Mendesak Jadi “Pengawas di Atas Pengawas

Jumat, Oktober 02, 2026 | Oktober 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T08:31:59Z

 foto : wasekjen Hanura ( hanurani prajanto)
JAKARTA|kompasX.com— Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kembali mendorong penguatan desain kelembagaan Pemilu melalui gagasan pembentukan Dewan Pengawas Pemilu (Dewas Pemilu) sebagai lembaga pengawasan tingkat atas terhadap penyelenggara Pemilu.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Hanura, Hanurani Prajanto, mengatakan gagasan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara nasional, tetap, mandiri, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Hanurani, arsitektur penyelenggaraan Pemilu saat ini bertumpu pada tiga pilar utama, yakni KPU sebagai pelaksana teknis, Bawaslu sebagai pengawas tahapan, dan DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu.

Namun, menurut dia, masih terdapat ruang yang perlu diperkuat, terutama terkait mekanisme pengawasan terhadap kinerja kelembagaan ketiga institusi tersebut secara komprehensif.

“Ketika KPU, Bawaslu, atau bahkan majelis DKPP menghadapi persoalan etik dan kelembagaan, harus tersedia mekanisme pengawasan yang mampu memastikan prinsip akuntabilitas dan check and balances tetap berjalan,” kata Hanurani dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Hanurani menyebut Dewas Pemilu dapat dirancang sebagai meta-regulator, yakni lembaga yang tidak mengambil alih tugas teknis KPU maupun kewenangan pengawasan Bawaslu dan fungsi etik DKPP, tetapi memastikan seluruh penyelenggara Pemilu bekerja sesuai mandat undang-undang.

Gagasan tersebut sejalan dengan dorongan Waketum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella yang sebelumnya mengusulkan agar Dewas Pemilu menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu. Rio menekankan bahwa lembaga tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan teknis KPU dan Bawaslu, melainkan memastikan penyelenggara Pemilu tetap bekerja sesuai ketentuan.

Bukan Mengawasi Pemilu, tetapi Mengawasi Penyelenggaranya

Hanurani menegaskan, substansi gagasan Dewas Pemilu bukan menambah birokrasi baru semata. Yang lebih penting adalah menciptakan lapisan akuntabilitas baru agar kekuasaan penyelenggara Pemilu tidak berjalan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

“Dewas Pemilu bukan pengawas tahapan Pemilu seperti Bawaslu. Posisi yang ditawarkan adalah memastikan KPU, Bawaslu, dan DKPP menjalankan mandatnya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam konstruksi tersebut, Dewas Pemilu dapat menjadi ruang check and balances terhadap tiga pilar penyelenggara Pemilu.

Hanurani menilai desain tersebut penting karena peserta Pemilu bukan hanya membutuhkan penyelenggara yang independen, tetapi juga membutuhkan mekanisme yang menjamin independensi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Dorong Komposisi Tripartit

Hanurani juga mengemukakan gagasan agar Dewas Pemilu memiliki komposisi yang merepresentasikan unsur pemerintah, akademisi, dan partai politik peserta Pemilu dengan desain yang diatur secara ketat untuk menjaga independensi dan mencegah dominasi satu kepentingan.

Keterlibatan unsur partai politik, menurut Hanurani, perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan kelembagaan, bukan intervensi terhadap keputusan teknis penyelenggara Pemilu.

Usulan keterlibatan peserta Pemilu tersebut juga sebelumnya disampaikan Rio Capella. Ia berpandangan keterlibatan partai politik dapat menjadi salah satu mekanisme untuk membangun kepercayaan antara peserta dan penyelenggara Pemilu.

“Yang harus dibangun adalah sistem yang memungkinkan semua pihak saling mengawasi dalam koridor hukum. Bukan KPU mengawasi dirinya sendiri, bukan Bawaslu bekerja tanpa mekanisme akuntabilitas kelembagaan, dan bukan pula DKPP menjadi titik akhir tanpa ada evaluasi terhadap sistem secara keseluruhan,” kata Hanurani.

Momentum Revisi UU Pemilu

Hanurani menilai pembahasan revisi UU Pemilu merupakan momentum strategis untuk mengevaluasi kembali desain kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Ia menekankan bahwa penguatan sistem Pemilu tidak cukup hanya berbicara mengenai teknis pemungutan suara, pencalonan, kampanye, maupun penghitungan suara.

Menurutnya, arsitektur kelembagaan penyelenggara Pemilu juga harus menjadi bagian penting dalam reformasi hukum Pemilu.

“Kalau kita ingin Pemilu 2029 semakin dipercaya publik, maka yang harus dibangun bukan hanya aturan tentang bagaimana Pemilu dilaksanakan, tetapi juga bagaimana penyelenggara Pemilu diawasi secara berlapis, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Hanurani menambahkan, gagasan Dewas Pemilu merupakan tawaran kebijakan yang perlu dibahas secara terbuka dalam proses penyusunan RUU Pemilu, termasuk mengenai kedudukan, kewenangan, komposisi, mekanisme seleksi, masa jabatan, pertanggungjawaban, serta batas kewenangannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan KPU, Bawaslu, maupun DKPP.

“Tujuan akhirnya sederhana: memastikan kedaulatan rakyat dalam Pemilu terlindungi melalui penyelenggara yang independen sekaligus sistem pengawasan yang kuat. Pemilu harus berjalan bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Hanurani.

Gagasan Dewas Pemilu tersebut kini menjadi salah satu isu yang didorong Hanura dalam diskursus revisi UU Pemilu, terutama terkait penguatan mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan Pemilu menuju Pemilu 2029.

(Johnson)

×
Berita Terbaru Update