Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Banyak Kades Tersandung Perkara Korupsi BUMDes Jadi Sorotan Pemkab Karanganyar

Sabtu, November 30, 2024 | November 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-30T05:52:49Z
Foto: PJ Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi,  Saat Memberikan Peringatan Keras Kepada Kades seluruh Karanganyar 

Karanganyar, KompasX.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengeluarkan peringatan tegas kepada para kepala desa yang dinilai lalai dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dugaan penyalahgunaan dana dan pelanggaran hukum dalam operasional BUMDes telah menyeret sejumlah kepala desa ke meja hijau, menjadi bukti lemahnya pengawasan dan transparansi di tingkat desa.


Jeratan Hukum yang Mengintai

Berdasarkan temuan terbaru, banyak kepala desa terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Kecamatan Ngargoyoso, di mana seorang kepala desa diduga menyalahgunakan dana BUMDes untuk keperluan pribadi dan menggunakan lahan desa tanpa izin resmi. Akibatnya, desa mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun kepercayaan masyarakat.


Kritik Pemkab Karanganyar: Patuh pada Prosedur Perizinan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyoroti lemahnya kepatuhan kepala desa terhadap regulasi perizinan. Banyak kepala desa, katanya, nekat memanfaatkan lahan kas desa tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten, yang kemudian menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

“Semua pembangunan yang melibatkan BUMDes harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai pembangunan dimulai tanpa izin, apalagi melibatkan pihak ketiga yang justru memperumit persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Yopi dalam pertemuan resmi, Senin (25/11/2024).


BPK: Transparansi Pengelolaan BUMDes Rendah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan banyaknya pengelolaan BUMDes yang tidak transparan. Bahkan, sejumlah BUMDes tidak memberikan pemasukan sama sekali ke desa. Hal ini mempertegas bahwa tata kelola yang buruk menjadi akar masalah banyaknya kasus hukum di tingkat desa.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menyatakan bahwa audit BPK menunjukkan kinerja BUMDes jauh dari harapan.

“Pengelolaan yang tidak sesuai aturan hanya akan merugikan masyarakat. Kepala desa wajib memastikan transparansi dalam laporan keuangan dan operasional BUMDes untuk menghindari jerat hukum,” ujarnya.


Langkah Tegas Pemkab: Pengawasan Diperketat

Sebagai langkah preventif, Pemkab Karanganyar akan memperketat pengawasan, memberikan pelatihan intensif kepada pengurus BUMDes, serta memastikan pendirian BUMDes mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan BUMDes. Partisipasi masyarakat diharapkan mampu menjadi pengawasan tambahan untuk mencegah praktik korupsi.


Dampak Kasus Korupsi bagi Desa

Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencoreng citra pemerintah desa. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa tergerus, sementara potensi pengembangan desa menjadi terhambat.

Dengan peringatan tegas dari Pemkab Karanganyar, diharapkan pengelolaan BUMDes ke depan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Red/Time

×
Berita Terbaru Update