Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

WARGA SEMARANG DIKULIAHKAN DI NUSAKAMBANGAN: KELUARGANYA TERNYATA PENGELOLA “PARKIR LIAR”, SERING JADI SOROTAN HUKUM

Minggu, Mei 24, 2026 | Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T10:58:44Z

 

 

Foto : Ketika awak Media Berkunjung ke polresta Cilacap,dan parkir Liar yang Di kelola ibu dari pelaku RC, Di semarang
CILACAP | KompasX.Com – Kisah penangkapan RC (37), warga Semarang yang diamankan polisi lantaran membawa 2,55 gram sabu di kawasan Nusakambangan, Cilacap, ternyata menyimpan sisi lain yang bikin publik geleng-geleng kepala. Di sela-sela penelusuran awak media, terungkap fakta mengejutkan: keluarga pelaku ternyata dikenal luas di kampung halamannya sebagai pengelola lahan parkir liar yang kerap memakan badan jalan pengendara. Fakta ini dilansir berdasarkan laporan dari Pekatmedia.com.

Perjalanan panjang dari Kota Semarang ke selatan Jawa Tengah yang seharusnya menjadi urusan pekerjaan, bagi RC justru berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap tim gabungan Polsek Nusakambangan dan Polresta Cilacap saat sedang berada di sebuah warung makan kawasan Cantelan, Selasa (17/4/2026). Saat digeledah, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2,55 gram beserta alat hisapnya.

Kejadian ini ibarat “petir di siang bolong”, apalagi lokasi penangkapan tidak jauh dari kompleks lembaga pemasyarakatan paling terkenal dan dijaga paling ketat di Indonesia.

Beli Lewat Daring, Diklaim untuk Konsumsi Sendiri

Berdasarkan pengakuan awal RC, barang haram tersebut dibelinya lewat transaksi daring dengan nilai mencapai Rp4 juta. Di hadapan penyidik, ia berkilah barang itu hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. Namun, pihak kepolisian tidak mudah percaya begitu saja dan masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

“Kami masih dalami kasus ini. Meski tersangka mengaku untuk kebutuhan pribadi, kami harus memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau jaringan yang disuplai,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Budhi Suryanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5/2026).

Dari sisi pekerjaan, Kompol Budhi meluruskan isu yang sempat beredar bahwa RC adalah pegawai Lapas. “Ia hanyalah karyawan vendor di PT Bahari Berkah Bahagia, perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Bukan aparat atau PNS Kemenkumham. Tapi meski pihak ketiga, tindakannya tetap kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

 

TERUNGKAP: Keluarga Kelola Parkir Liar, Sering Jadi Masalah pengguna mobil lain 

Yang membuat kasus ini makin menarik perhatian publik adalah hasil penelusuran awak media yang mengarah ke latar belakang keluarga tersangka. Berdasarkan data dan laporan yang pernah dimuat Pekatmedia.com, keluarga RC dikenal warga di salah satu kawasan padat di Semarang sebagai pengelola parkir liar yang cukup galak dan kerap memicu konflik.

  praktik pungutan liar yang dilakukan keluarga tersebut, mulai dari Rp 3000 untuk hari biasa ,Sabtu ,Minggu dan setiap kali mall the park ada event Rp 5000 hingga menguasai akses jalan. Tak jarang ada beberapa pengguna mobil marah karena tidak bisa lewat .

Kini, nasib malang menimpa salah satu anggota keluarganya. RC dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini pun memicu perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang berkomentar bahwa ada benang merah dari pola perilaku yang melanggar aturan, mulai dari pengelolaan parkir liar yang merugikan orang banyak, hingga terjebak dalam kasus barang haram. Di wilayah hukum seketat Nusakambangan, nyatanya hukum tetap berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang latar belakang.

  

 

(Ys Catur)

×
Berita Terbaru Update