Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Terpidana Ronald Tannur

Minggu, November 17, 2024 | November 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T20:18:00Z


Foto istimewa 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (14/11/2024).

Saksi yang diperiksa adalah MW, ibu dari Terpidana Ronald Tannur. Kehadirannya di kantor Kejaksaan Agung bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang relevan dalam penyidikan, serta melengkapi berkas kasus yang menjerat tersangka ZR dan beberapa pihak lainnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat dalam pemberian suap atau gratifikasi selama proses penanganan perkara pidana Ronald Tannur, yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut tuntas setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi, yang dapat mencoreng integritas penegakan hukum di Indonesia. “Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat di tengah komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam sistem peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik korup yang merusak tatanan hukum di negeri ini.

Laporan: Ridho

×
Berita Terbaru Update