![]() |
Foto Barang bukti Ganja ketika Ditemukan oleh aparat kepolisian |
Jakarta Barat – Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang disulap menjadi kebun ganja. Penggerebekan pada Rabu (13/11/2024) ini menemukan praktik penanaman ganja dalam pot di dalam rumah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, didampingi Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polri dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan memperkuat penegakan hukum sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
"Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta upaya pemberantasan narkoba," kata AKBP Chandra di lokasi kejadian.
Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial AJ (36) ditangkap. AJ diketahui telah mengolah tanaman ganja menggunakan media pot selama lebih dari setahun. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 16 pot berisi sekitar 40 pohon ganja setinggi 30 cm hingga 100 cm, 19 bungkus ganja siap edar seberat total 74 gram, serta 280 gram ganja kering yang ditemukan di tutup panci. Barang bukti lain meliputi pupuk cair dan alat-alat perawatan tanaman.
Pelaku AJ, yang juga terbukti positif menggunakan narkoba, mengaku bahwa ganja tersebut dijual dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket. "Semua barang bukti ini milik saya," ujar AJ di hadapan petugas.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa rumah tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu, polisi menemukan 19 bungkus ganja di sebuah tas hitam di kamar pelaku dan 40 pohon ganja di atas genteng rumah.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Laporan irfan