Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Purbalingga Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online, Mucikari Ditangkap

Minggu, November 17, 2024 | November 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T20:30:34Z

Foto istimewa 


Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan ini, seorang mucikari berinisial DS (23), warga Kabupaten Purbalingga, ditangkap bersama seorang korban berinisial AI (21) asal Kabupaten Banyumas.

Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya serius Polres Purbalingga dalam menekan peredaran prostitusi berbasis daring yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini diharapkan bisa menekan praktik prostitusi online yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan seperti ini,” ujar Kapolres Rosyid yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah tempat kos di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah. Setelah melakukan pengintaian pada Senin (11/11/2024), petugas berhasil menangkap DS di lokasi bersama korban yang dijajakan melalui aplikasi daring.

Foto istimewa 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 250 ribu hasil transaksi, tiga unit handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan, dan satu sepeda motor.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka DS mencari pelanggan melalui aplikasi pesan instan, kemudian menawarkan korban dengan harga Rp 250 ribu per pelanggan. Tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp 50 ribu, sementara korban menerima Rp 200 ribu.

DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus ini. “Kami sangat berterima kasih atas tindakan tegas ini. Semoga upaya ini bisa menekan prostitusi online dan menjaga Purbalingga tetap kondusif,” ujarnya.

Laporan: Sigit Wardana 


×
Berita Terbaru Update