![]() |
Foto Sofyan Mohammad SH |
Dominasi Kemenangan Lutfi-Yasin
Paslon Lutfi-Yasin menguasai 32 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan selisih suara mencengangkan sebesar 18,30% atau sekitar 3,5 juta suara. Kemenangan ini mencerminkan dukungan kuat masyarakat terhadap visi dan program yang mereka tawarkan.
Namun, kemenangan besar ini justru diiringi oleh langkah kontroversial dari pihak Andika - Hendi yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujar, Sofyan Mohammad SH
Dalil Gugatan yang Menuai Kritik
Dalam gugatannya, tim Andika - Hendi mendalilkan adanya ketidakwajaran dan dugaan pelanggaran dalam proses Pilgub. Namun, banyak pihak menilai dalil ini lemah dan cenderung bersifat subjektif.
Menurut pengamat politik dan hukum,Sofyan Mohammad. substansi dalil yang diajukan sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alih-alih mengikuti prosedur yang ada, gugatan ini langsung dibawa ke MK, yang menimbulkan persepsi bahwa gugatan tersebut didasari oleh emosi kekecewaan atas hasil yang jauh dari harapan.
Fakta vs. Dramaturgi dalam Gugatan PHPKADA
Gugatan Andika - Hendi juga dikritik karena bertolak belakang dengan konsep dramaturgi, yakni pencarian kebenaran berbasis fakta konkret. Dalam teori kebenaran, setiap dalil harus memenuhi tiga prinsip utama:
1. Korespondensi, yakni dalil harus sesuai dengan fakta nyata.
2. Koherensi dan Konsistensi, yang menekankan logika dalam penyampaian argumen.
3. Konsensus, yakni dukungan luas terhadap klaim yang diajukan.
Namun, dalil Andika - Hendi dianggap gagal memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Dengan selisih suara yang besar, klaim kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sulit untuk dibuktikan tanpa bukti konkret.
Tantangan di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki standar pembuktian yang ketat. Sesuai dengan prinsip hukum reo negate actori incumbit probatio (penggugat harus membuktikan jika tergugat menyangkal gugatan), paslon Andika - Hendi wajib menghadirkan bukti kuat.
Tanpa bukti yang memadai, gugatan ini diprediksi akan menghadapi kesulitan besar. Sebaliknya, fakta kemenangan Lutfi-Yasin dengan selisih yang signifikan semakin memperkuat posisi hukum mereka di hadapan MK.
Publik Jawa Tengah merespons gugatan ini dengan beragam opini. Sebagian menilai gugatan ini sebagai langkah demokratis, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya yang sia-sia dan justru merusak citra politik paslon Andika - Hendi.
Kemenangan Ahmad Lutfi - Taj Yasin tidak hanya mencerminkan kehendak mayoritas rakyat, tetapi juga menegaskan pentingnya penerimaan atas realitas demokrasi. Drama politik ini menjadi pelajaran bahwa dalam demokrasi, fakta dan bukti adalah kunci utama dalam memperjuangkan keadilan.
(Red/Toni)