Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Permainan Limbah B3 di Kota Bekasi: Sorotan pada Pengelolaan dan Regulasi

Jumat, Desember 20, 2024 | Desember 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-20T07:30:57Z
Foto istimewa 
KompasX.com | Isu pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Bekasi kembali menjadi perhatian publik. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intelijen Garuda Sakti Republik Indonesia, dipimpin oleh Kholilur Rohman, mengungkap dugaan praktik pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan, melibatkan beberapa pihak termasuk perusahaan swasta dan instansi pemerintah.


Temuan dan Dugaan Pelanggaran

Investigasi pada 7 Februari 2024 dilakukan di salah satu gudang di wilayah Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, yang diduga menjadi tempat aktivitas pengelolaan limbah B3. Di lokasi tersebut ditemukan barang-barang seperti cat, resin, toner, oli bekas, dan bahan kimia lainnya. Beberapa pihak, termasuk perusahaan swasta seperti PT Rizki Anugerah Mandiri (RAM) dan PT Inkote, disebutkan dalam laporan investigasi tersebut.

Menurut laporan, aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin resmi seperti yang diwajibkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk dokumen Manifest Elektronik dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Peran Berbagai Pihak

Investigasi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah instansi pemerintah seperti Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Peran mereka masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran hukum.

Regulasi dan Sanksi Hukum

Kegiatan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini meliputi:

1. Pasal 69 Ayat (1) Huruf d

Mengatur sanksi bagi pihak yang memasukkan limbah B3 secara ilegal, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara dan denda Rp5-15 miliar.

2. Pasal 98-103

Memberikan ancaman pidana bagi pelaku pengelolaan limbah tanpa izin resmi, dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

3. Pasal 104

Menyebutkan sanksi tambahan berupa penutupan kegiatan usaha bagi pelaku pencemaran lingkungan yang disengaja.

Foto istimewa 

Pernyataan dari Garuda Sakti

Komandan Intelijen Garuda Sakti Republik Indonesia, Kholilur Rohman, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Kami menyerukan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret. Semua pihak yang terbukti bersalah harus ditindak sesuai hukum yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Pihak Garuda Sakti menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab. Selain itu, mereka mendorong KLHK untuk memperketat pengawasan dan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang terlibat.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan limbah B3 kepada pihak berwenang. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Perbaikan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


(Red/Toni)

×
Berita Terbaru Update