KOMPASX.COM//TANGERANG – Nafas lega warga di sekitar Jalan Husen Sastranegara, Benda, seketika sesak. Sebuah surat peringatan berkode **318790/000.2.3.2 / IV/2026** mendarat di tangan H. Murdani bin Boin pada Jumat (17/4/26), memerintahkannya angkat kaki dalam waktu singkat dari lahan yang telah ia tempati selama hampir seperempat abad. Kasus ini menjadi potret terbaru benturan antara klaim aset negara dan hak penguasaan fisik tanah oleh warga sipil.
Deadline 3 hari, urgensi atau Intimidasi? Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan tenggat waktu yang sangat ketat 3x24 jam. Dalam suratnya, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah mendesak pengosongan dan pembongkaran mandiri atas lahan Eks SDN Rawa Bokor tersebut.
Langkah agresif ini memicu pertanyaan kritis: mengapa Pemkot begitu terburu-buru melakukan eksekusi tanpa melalui ruang mediasi yang memadai? Durasi tiga hari dinilai tidak manusiawi bagi warga yang telah menetap di sana selama puluhan tahun untuk mencari perlindungan hukum atau sekadar memindahkan harta benda.
H. Murdani, seorang buruh harian lepas, tidak tinggal diam. Pada Sabtu (18/4), ia resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekda Kota Tangerang Senjatanya adalah Girik Leter C No. 436, sebuah dokumen hukum yang ia klaim sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut.
"Kami sudah menguasai lahan ini secara fisik selama 24 tahun. Klaim sepihak Pemkot yang menyatakan tanah ini masuk dalam daftar neraca aset harus dibuktikan secara transparan di hadapan hukum, bukan sekadar lewat surat perintah pengosongan," ungkapnya dengan nada sedih saat ditemui Wartawan dikediamannya.
Sengketa ini berlokasi di Jl. Husen Sastranegara No. 37, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, adalah lahan eks sekolah dasar ini kini menjadi medan laga antara legalitas administratif pemerintah dan sejarah penguasaan tanah oleh rakyat.
Jika pembongkaran paksa tetap dilaksanakan, hal ini berpotensi memicu konflik horizontal dan preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Kota Tangerang. Dalam upaya mempertahankan haknya, Murdani menuntut dua hal krusial kepada pemerintah.
1. Menangguhkan segala tindakan penertiban hingga ada ruang audiensi yang adil.
2. Verifikasi BPN: Melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang status tanah secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesalahan pencatatan aset di masa lalu.
Surat keberatan ini juga ditembuskan langsung kepada Wali Kota Tangerang hingga Satpol PP sebagai pengingat bahwa ada prosedur administratif yang sedang berjalan.
Kasus Rawa Bokor mencerminkan lemahnya sinkronisasi data antara catatan aset daerah dengan fakta penguasaan fisik di lapangan. Secara hukum, penguasaan fisik tanah selama lebih dari 20 tahun dengan itikad baik (seperti yang diklaim Murdani) memiliki bobot hukum kuat dalam UUPA.
Kini, bola panas ada di tangan Pemkot Tangerang: apakah mereka akan memilih jalan dialogis yang humanis, atau memaksakan kehendak dengan risiko mencederai rasa keadilan masyarakat kecil?
Di tengah himpitan tenggat waktu yang mencekam, H. Murdani dan keluarga besarnya selaku ahli waris merasa tidak punya pilihan lain selain mengetuk pintu kekuasaan tertinggi di republik ini. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan permohonan perlindungan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden Prabowo, kami ini rakyat kecil, wong cilik yang tidak mengerti birokrasi rumit. Kami hanya punya surat Girik ini dan sejarah hidup kami di tanah ini selama puluhan tahun. Kami mohon pertolongan Bapak, jangan biarkan kami digusur secara sewenang-wenang tanpa keadilan," ujar Murdani.
Ahli waris berharap komitmen Presiden Prabowo dalam membela hak-hak rakyat kecil dan menata kedaulatan tanah nasional dapat menjadi tumpuan harapan terakhir mereka. Mereka meminta Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk turun tangan mengevaluasi tindakan Pemkot Tangerang yang dianggap arogan.
Sebuah dokumen bertajuk Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 mengungkap tabir gelap pengelolaan aset lahan di wilayah Kelurahan Benda, Kota Tangerang. Surat tersebut, yang melibatkan pemindahtanganan lahan pendidikan, kini memicu sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum yang sistematis.
Bagi Hasil 70-30: Kesepakatan atau Perampokan Hak? Poin paling krusial sekaligus mencurigakan dalam perjanjian ini adalah Pasal 2, yang menetapkan pembagian hasil penjualan lahan seluas \pm 1000 M^2. Dalam dokumen tersebut, Pihak Pertama (Ahli Waris) hanya mendapatkan 30%, sementara Pihak Kedua (Ketua Yayasan/Pribadi) meraup 70% dari hasil jual bersih.
Ketimpangan angka ini memunculkan pertanyaan besar: atas dasar hukum apa seorang pihak pengelola pendidikan bisa menguasai mayoritas nilai aset yang secara sah tercatat sebagai Tanah Milik Adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak tahun 1941?
Lurah Benda: Saksi atau Aktor Intelektual?
Indikasi perbuatan melawan hukum semakin menguat dengan adanya pengesahan resmi dari Lurah Benda, Ahmad Surury Mufid, S.AP. Dokumen tersebut teregister di Kantor Kelurahan Benda dengan No. Reg: 593/207-Tapem pada 14 Desember 2023.
Peran Lurah dalam menandatangani kesepakatan pembagian hasil penjualan tanah ini dinilai melampaui kewenangannya sebagai aparat sipil negara. Secara hukum, tugas lurah adalah mengayomi hak warga (ahli waris), bukan melegitimasi transaksi di bawah tangan yang merugikan pemilik asal tanah.
Kejanggalan yang terendus, di dokumen menemukan beberapa poin merah yang diduga sebagai upaya "pengamanan" jalur ilegal: Eksklusi Pihak Ketiga: Pasal 6 secara tegas melarang pelibatan Pengacara (Lawyer), LSM, maupun Ormas. Ini diduga kuat sebagai upaya menutup akses pendampingan hukum bagi ahli waris agar tidak memahami hak-hak mereka yang sebenarnya.
Ancaman "Disita Negara": Pasal 7 menyebutkan jika kesepakatan dilanggar, lahan akan diberikan kepada negara. Klausul ini dinilai sebagai intimidasi terhadap ahli waris agar tidak mundur dari perjanjian yang timpang tersebut. Legalitas yang Dipaksakan: Meski dokumen menyebutkan "tanpa paksaan", struktur pembagian hasil 70/30 menunjukkan adanya tekanan ekonomi atau informasi yang tidak seimbang.
Lahan yang saat ini masih berfungsi sebagai sarana pendidikan (Madrasah) justru dipaksakan untuk dijual melalui kuasa penuh kepada individu tertentu guna "pengurusan surat-surat legal". Hal ini mengindikasikan adanya upaya konversi status tanah dari milik adat menjadi hak milik yang siap dikomersialkan demi keuntungan segelintir pihak