Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

GEGER! PABRIK SUN MORTAR DI BERGAS DIDUGA LANGGAR IZIN DAN ABAYKAN KESELAMATAN KERJA

Rabu, Desember 04, 2024 | Desember 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-04T10:33:10Z
Foto istimewa Dokumentasi KompasX.com

KompasX.com | Keberadaan Pabrik Sun Mortar di Bergas, Kabupaten Semarang, menuai kontroversi panas. Pabrik yang dituding berdiri di atas lahan hijau tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga diduga mengabaikan keselamatan pekerja hingga menyebabkan korban jiwa. Ironisnya, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Semarang justru terkesan menutup-nutupi persoalan ini.


Klaim Berbeda dari Manajemen Pabrik

Saat dimintai keterangan, Kepala Pabrik Sun Mortar, Leo, tampak bingung. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal status lahan atau izin operasional. "Itu bukan ranah saya. Saya tidak punya informasi soal itu," ucapnya.


Namun, Direktur Utama Pabrik, Cahya, memberikan klaim berbeda melalui pesan WhatsApp. "Izin kami sudah lengkap, termasuk izin pengeringan lahan sejak 2012," tulisnya. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah sumber anonim yang menyebut pabrik berdiri tanpa izin resmi di lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk ketahanan pangan. "Pabrik ini melanggar peruntukan tata ruang. Ini jelas ilegal," ujar salah satu sumber.


Dinas PTSP Dituding Hambat Transparansi

Awak media mencoba mengonfirmasi isu ini ke Dinas PTSP Kabupaten Semarang. Pertemuan dengan dua staf, Aji dan Nindi, tidak memberikan titik terang. "Untuk informasi lebih lanjut, silakan ajukan pertanyaan secara tertulis sesuai SOP," kata Nindi.


Jawaban ini memancing kekecewaan publik. Tindakan PTSP dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, kewajiban mengajukan pertanyaan secara tertulis disebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.


Seorang pakar hukum menilai tindakan PTSP ini sebagai bentuk penghalangan informasi. "Ini bisa dianggap upaya membungkam media dan menghindari transparansi. Ada pelanggaran serius di sini," tegasnya.


Keselamatan Kerja Diabaikan, Korban Jiwa Berjatuhan

Tidak hanya soal izin, Pabrik Sun Mortar juga mendapat sorotan tajam terkait keselamatan kerja. Salah satu warga mengungkapkan bahwa pabrik ini pernah mengalami insiden fatal. "Ada pekerja yang tewas akibat kelalaian keselamatan. Mereka seperti tidak peduli," ujarnya.


Dugaan ini dapat menyeret manajemen pabrik pada pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Bahkan, mereka dapat dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk kelalaian yang menyebabkan kematian.


Dugaan Pelanggaran Tata Ruang yang Mengkhawatirkan

Fakta bahwa pabrik berdiri di zona hijau yang diperuntukkan untuk ketahanan pangan menjadi sorotan utama. Hal ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69, yang mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp 5 miliar atau pidana penjara.


Selain itu, Perda Kabupaten Semarang dengan tegas melarang alih fungsi zona hijau tanpa izin. "Ada kelalaian pengawasan dari pemerintah daerah. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar seorang aktivis lingkungan.


Desakan untuk Tindakan Tegas

Publik mendesak agar pemerintah daerah dan manajemen pabrik bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. "Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua pihak, termasuk pemerintah, harus diusut tuntas," tegas seorang tokoh masyarakat.

(Red/Time)
×
Berita Terbaru Update