Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Heboh! KPK Bidik Korupsi Besar di Pemkot Semarang, Wali Kota Mbak Ita Jadi Tersangka

Minggu, Desember 22, 2024 | Desember 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-22T09:59:08Z
Foto ilustrasi korupsi
Semarang - Praktik Korupsi di Pemkot Semarang Terkuak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan membongkar dugaan korupsi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan, Muhammad Ahsan, dipanggil sebagai saksi untuk mendalami pengadaan meubelair kursi dan meja sekolah dasar (SD).

"Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, di Polrestabes Semarang," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Pengadaan meubelair tersebut kini menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita.

Keempat tersangka tersebut adalah:

1. Hevearita Gunaryanti Rahayu (Wali Kota Semarang)

2. Alwin Basri

3. Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang)

4. P. Rahmat Djangkar

RPK-RI Desak Penyelidikan Tuntas

Ketua Umum RPK-RI, Susilo, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi KPK untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Susilo mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), turut dijadikan tersangka jika terbukti ikut menikmati hasil korupsi.

"Jangan hanya pihak swasta yang dijerat. ASN yang terlibat juga harus bertanggung jawab. Korupsi ini sudah terlalu sistematis," tegasnya.

Susilo juga mencurigai adanya pengondisian proyek pengadaan langsung (PL) oleh para camat untuk kepentingan pribadi. "Jika terbukti, camat yang terlibat juga harus diproses hukum," tambahnya.

Penggeledahan dan Gugatan Praperadilan

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran. Para pejabat, mulai dari kepala dinas hingga camat, telah dipanggil secara bergiliran untuk memberikan keterangan.

Di sisi lain, Mbak Ita mencoba melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu didaftarkan pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang dijadwalkan pada 16 Desember 2024 ditunda hingga 6 Januari 2025 karena KPK membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan tanggapan.

Korupsi Sistematis di Pemkot Semarang

Menurut Susilo, dugaan korupsi di Pemkot Semarang tidak hanya terbatas pada pengadaan meubelair. Praktik korupsi di sektor lain, seperti retribusi dan pengadaan barang dan jasa, diduga juga melibatkan banyak pihak.

"RPK-RI akan mengirim surat resmi ke KPK untuk meminta penyelidikan lebih mendalam. Kami ingin memastikan bahwa Pemkot Semarang benar-benar bersih dari praktik korupsi," pungkasnya.

Masyarakat Menanti Keberanian KPK

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kota Semarang. Masyarakat berharap KPK bertindak tegas dan tidak gentar menjerat pihak-pihak yang terlibat, meskipun jumlah tersangka nantinya bertambah signifikan.

Lalu, apakah KPK mampu membongkar semua lapisan korupsi yang ada di Pemkot Semarang? Publik menanti jawaban tegas dari penegak hukum.

Laporan: Toni


×
Berita Terbaru Update