Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KETUA PENCEGAHAN KORUPSI & PUNGLI (PKP) JATENG & DIY LAPORKAN TIM P2T DAN SATGAS TOL BAWEN-JOGJA KE MENTERI ATR/BPN

Rabu, Desember 04, 2024 | Desember 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-04T01:58:11Z

Foto istimewa KETUA PKP Suyana Hadi.p

SEMARANG | Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah & DIY, Suyana Hadi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan tanah proyek jalan tol Bawen-Jogja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diambil setelah tim investigasi PKP menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta aktivitas mafia tanah yang merugikan masyarakat di Kabupaten Semarang, khususnya wilayah Bawen.

Temuan Investigasi di Lapangan

Hasil investigasi PKP mengungkap sejumlah masalah mendasar dalam pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional ini:

1. Maladministrasi

Proses pembebasan tanah dinilai tidak transparan.

Hak-hak masyarakat pemilik tanah diabaikan, dan terdapat manipulasi data kepemilikan.

2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Beberapa pejabat daerah, instansi terkait, serta tokoh masyarakat diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Satgas dan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk pemerintah daerah dinilai mendulang keuntungan dari situasi ini.


3. Aktivitas Mafia Tanah

Dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tanah dalam proyek ini, yang hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Ketua PKP, Suyana Hadi, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pengamatan langsung tim di lapangan, yang kemudian diverifikasi melalui laporan warga. "Kami melihat banyak ketidakwajaran dalam proses pembebasan tanah ini, dan masyarakat menjadi korban utama," ujar Suyana.


Kurangnya Transparansi dan Sikap Apriori Instansi Terkait

PKP juga menyoroti sikap Kantor Pertanahan/ATR/BPN Kabupaten Semarang yang terkesan tidak peduli terhadap permasalahan yang muncul. Selain minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat, keterbukaan data juga menjadi isu serius. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Sikap apriori ini juga dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.


Langkah Tegas ke Kementerian ATR/BPN

PKP Jateng & DIY menjadwalkan audiensi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta dalam waktu dekat. Dalam pertemuan ini, PKP akan membeberkan:


Bukti-bukti dugaan maladministrasi.

Indikasi keterlibatan pejabat daerah dan tokoh masyarakat.

Dokumentasi aktivitas mafia tanah yang telah merugikan negara dan masyarakat.

"Kami akan menyerahkan laporan lengkap kepada Menteri ATR/BPN. Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan korupsi dan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat," tegas Suyana Hadi.


Jeratan Hukum yang Menanti Pelaku

Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, antara lain:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen.

Pasal 55 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana untuk pihak-pihak yang bersekongkol.


Dukungan Masyarakat Diperlukan

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut proyek strategis yang semestinya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. PKP mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila memiliki informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek jalan tol Bawen-Jogja.


PKP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dihormati," pungkas Suyana Hadi.


Penulis: Purba

×
Berita Terbaru Update