![]() |
Foto istimewa KETUA PKP Suyana Hadi.p |
Temuan Investigasi di Lapangan
Hasil investigasi PKP mengungkap sejumlah masalah mendasar dalam pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional ini:
1. Maladministrasi
Proses pembebasan tanah dinilai tidak transparan.
Hak-hak masyarakat pemilik tanah diabaikan, dan terdapat manipulasi data kepemilikan.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Beberapa pejabat daerah, instansi terkait, serta tokoh masyarakat diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Satgas dan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk pemerintah daerah dinilai mendulang keuntungan dari situasi ini.
3. Aktivitas Mafia Tanah
Dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tanah dalam proyek ini, yang hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Ketua PKP, Suyana Hadi, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pengamatan langsung tim di lapangan, yang kemudian diverifikasi melalui laporan warga. "Kami melihat banyak ketidakwajaran dalam proses pembebasan tanah ini, dan masyarakat menjadi korban utama," ujar Suyana.
Kurangnya Transparansi dan Sikap Apriori Instansi Terkait
PKP juga menyoroti sikap Kantor Pertanahan/ATR/BPN Kabupaten Semarang yang terkesan tidak peduli terhadap permasalahan yang muncul. Selain minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat, keterbukaan data juga menjadi isu serius. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sikap apriori ini juga dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Langkah Tegas ke Kementerian ATR/BPN
PKP Jateng & DIY menjadwalkan audiensi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta dalam waktu dekat. Dalam pertemuan ini, PKP akan membeberkan:
Bukti-bukti dugaan maladministrasi.
Indikasi keterlibatan pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Dokumentasi aktivitas mafia tanah yang telah merugikan negara dan masyarakat.
"Kami akan menyerahkan laporan lengkap kepada Menteri ATR/BPN. Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan korupsi dan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat," tegas Suyana Hadi.
Jeratan Hukum yang Menanti Pelaku
Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, antara lain:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen.
Pasal 55 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana untuk pihak-pihak yang bersekongkol.
Dukungan Masyarakat Diperlukan
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut proyek strategis yang semestinya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. PKP mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila memiliki informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek jalan tol Bawen-Jogja.
PKP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dihormati," pungkas Suyana Hadi.
Penulis: Purba