![]() |
Foto istimewa Dok PIN BB PENYITAAN UANG TUNAI RP288 MILIAR DALAM SKANDAL KORUPSI PT DUTA PALMA GRUP |
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Sebanyak Rp288 miliar uang tunai disita dari hasil kejahatan yang menghebohkan masyarakat.
Penyitaan ini merupakan hasil lanjutan dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024. PT Darmex Plantations telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tidak hanya itu, lima perusahaan lainnya yang bernaung di bawah grup tersebut juga dijadikan tersangka, yakni:
PT Kencana Amal Tani
PT Banyu Bening Utama
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
PT Palma Satu
Selain itu, PT Asset Pasific, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan real estate, turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam TPPU.
Operasi Perkebunan Ilegal
Kelima perusahaan ini diduga kuat menjalankan usaha pengolahan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi. Keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut dialirkan melalui PT Darmex Plantations, lalu disamarkan dalam rekening Yayasan Darmex.
Pada 25 November 2024, uang senilai Rp288 miliar hasil pencucian uang berhasil ditemukan dan disita. Uang ini merupakan hasil dari tindak pidana asal berupa korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran.
Dasar Hukum dan Tindakan Tegas
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang selama ini beroperasi tanpa memperhatikan aturan hukum. Penyitaan Rp288 miliar dianggap sebagai langkah awal dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kejaksaan Agung memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal besar ini.
Pihak Kejaksaan juga menyerukan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum agar kasus ini dituntaskan hingga ke akarnya.
Penulis: M.Rihdo