![]() |
Foto istimewa: Proyek Penataan Lahan Bergazebo di Bawen Diduga Langgar Hukum: Beroperasi Bebas Tanpa Izin Resmi |
Temuan Fakta di Lapangan
1. Beroperasi Tanpa Izin Resmi:
Aktivitas proyek berjalan meskipun belum ada persetujuan dari pemerintah terkait. Tohir, koordinator proyek, secara terbuka mengakui bahwa izin belum diajukan karena keterbatasan dana.
2. Dampak Lingkungan:
Ketika hujan turun, tanah dari proyek tersebut terbawa hingga ke jalan utama, menyebabkan jalan licin dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
3. Pendirian Gazebo Tanpa Dasar Hukum:
Gazebo seharga Rp 40 juta telah dibangun di lahan tersebut. Tohir beralasan bahwa pendirian gazebo hanya untuk menghindari kerusakan akibat rayap karena gazebo sudah terlanjur dibeli.
4. Penggunaan Alat Berat dengan Bahan Bakar Bersubsidi:
Alat berat excavator digunakan untuk pemerataan lahan, diduga menggunakan biosolar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
5. Rencana Pembangunan Komersial:
Proyek ini direncanakan untuk pembangunan café atau restoran, meskipun belum ada kejelasan mengenai izin peruntukan dan rencana tata ruang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas proyek ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Larangan melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Tata Ruang: Melarang kegiatan pembangunan tanpa izin, khususnya jika berdampak pada lingkungan sekitar.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP: Tindakan mendukung penggunaan bahan bakar bersubsidi (biosolar) untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan.
Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012: Penggunaan bahan bakar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha mikro, bukan proyek komersial besar.
Tanggapan Publik dan Pemerintah
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak negatif dari proyek tersebut. “Proyek ini telah mencemari lingkungan dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga saat ini, pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan pernyataan resmi, namun tekanan dari masyarakat semakin kuat agar proyek dihentikan sementara hingga semua izin terpenuhi.
Kesimpulan dan Imbauan
Kasus ini menjadi cerminan perlunya transparansi dan penegakan hukum dalam setiap proyek pembangunan. Warga berharap agar pemerintah dan aparat hukum bertindak cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
(Red/Time)