Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bejat! Ayah Tiri di Sragen Hamili Gadis 13 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Periksa Kandungan 7 Bulan

Selasa, Juni 24, 2025 | Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T15:09:51Z

 

Foto ketika tersangka Dihadirkan dalam konferensi pers 

SRAGEN |KompasX.com – Kabar mengejutkan datang dari Sragen, di mana seorang ayah tiri berinisial AT (38) tega menghamili putri sambungnya sendiri, FY (13). Peristiwa miris ini terungkap setelah sang ibu kandung curiga dan membawa anaknya ke Puskesmas, di mana hasil pemeriksaan menunjukkan FY telah hamil 7 bulan.

AT, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen pada Jumat, 20 Juni 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen yang menerima informasi memilukan ini.

Awal Mula Terbongkarnya Kehamilan dan Kekejian Pelaku

Kasus ini mulai terkuak pada Kamis, 5 Juni 2025, saat P, ibu kandung korban, membawa FY ke Puskesmas Jenar. Kecurigaan P terhadap kondisi putrinya terjawab dengan hasil pemeriksaan medis yang mengejutkan: FY positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.

Pihak Puskesmas Jenar yang mengetahui fakta ini segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, yang kemudian meneruskan informasi kepada Dinas P2TP2A Sragen. Tak butuh waktu lama, P2TP2A Sragen langsung melaporkan kejadian keji ini ke Polres Sragen.

Modus Rayuan dan Ancaman dari Ayah Tiri

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Modus yang digunakan AT adalah dengan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang seharusnya ia lindungi.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian. Alhasil, pada Jumat, 20 Juni 2025, AT berhasil diciduk. Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, yang akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

AT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan," tegas Kapolres. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. Penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap indikasi kekerasan demi masa depan anak-anak Indonesia.

Laporan : iskandar

×
Berita Terbaru Update