SLEMAN | kompasX.com ,24 Februari 2026.,,,,,Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.
Persidangan mengungkap sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh tim pembela. Dalam keterangannya di bawah sumpah, pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh Pamungkas sejak tahun 2015, jauh sebelum pendaftaran merek dilakukan pada tahun 2019. Bahkan, pelapor juga menyatakan bahwa penggunaan merek tersebut berawal dari kegiatan usaha bersama antara dirinya dan Pamungkas dalam satu perusahaan, dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa alasan pendaftaran merek dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha setelah hubungan kerja sama berakhir dan masing-masing menjalankan usaha secara mandiri. Ia mengaku tidak terima apabila terdakwa tetap menggunakan merek atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek lama, selain itu saksi Pelapor juga mengakui bahwa merek yang didaftarkan di tahun 2019 tidak pernah ia gunakan untuk kegiatan bisnis apapun.
Namun, dalam persidangan, pelapor juga mengakui tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat perbuatan terdakwa. Pelapor juga menyatakan tidak dapat menilai adanya niat jahat dari terdakwa dalam penggunaan merek tersebut.
Salah satu momen yang menjadi perhatian terjadi saat Advokat R. Budi Saputro, SH., selaku penasihat hukum terdakwa, mengajukan pertanyaan terkait tujuan pendaftaran merek yang dilakukan pelapor. Dalam persidangan, Budi Saputro menanyakan apakah pendaftaran merek tersebut dilakukan hanya sebagai pelengkap agar pelapor dapat mempidanakan terdakwa, karena faktanya saksi pelapor juga tidak pernah menggunakan. Pelapor menjawab bahwa hal tersebut bukan niatnya. Ketika kembali didalami mengenai tujuan pendaftaran, pelapor menyatakan bahwa ia “tidak terima” apabila terdakwa menggunakan merek dan logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek lama.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum RBS Advokat Indonesia, yang terdiri dari R. Budisaputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menilai keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini berakar pada konflik bisnis dan persaingan usaha.
Selain itu, dalam persidangan pelapor juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya, dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman serta dihukum 12 bulan, atas perbuatan penggelapan uang perusahaan. Menurut penasihat hukum terdakwa, hal ini menunjukkan adanya riwayat konflik usaha antara para pihak.
“Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui bahwa merek tersebut digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,” ujar Advokat R. Budi Saputro, SH., kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M., yang pernah menjadi jamaah umrah baik pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian ataupun kekecewaan selama mengikuti program ibadah tersebut. Keduanya juga menegaskan bahwa pelayanan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa sengketa keabsahan merek saat ini sedang diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oleh karena itu, mereka berharap perkara ini dinilai secara objektif dan proporsional oleh majelis hakim.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.
(Red / Handoko)