Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Milik Petinggi Desa, Tambang Galian C Ilegal di Jepara Beroperasi Terang-Terangan Dekat Permukiman

Senin, Juni 30, 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T08:25:58Z

 

Foto : tambang yang diduga Tidak Mengantungi izin Resmi
Jepara |KompasX.com - kandal baru mencuat di Kabupaten Jepara. Aktivitas tambang Galian C tanpa izin kembali menyeruak ke publik, kali ini diduga kuat melibatkan salah satu petinggi desa. Tambang yang beroperasi secara terbuka di kawasan Taman Sari, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, disebut-sebut milik seorang pejabat desa berinisial AR, yang menjabat sebagai Petinggi Desa Gemiring Lor.


Berdasarkan penelusuran tim media, tambang tersebut tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kegiatan pengerukan material batu belah tetap berlangsung setiap hari dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator dan beberapa dump truck yang hilir mudik tanpa kendala.


“Alat berat kerja siang malam. Truk-truk masuk keluar. Tidak ada papan proyek atau izin yang terpampang di lokasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6/2025).


Mirisnya, lokasi tambang ilegal ini hanya berjarak ratusan meter dari permukiman warga. Debu tebal dan suara bising jadi santapan harian masyarakat. Lebih ironis, pemilik tambang disebut memiliki jabatan strategis di pemerintahan desa.


“Kalau benar ini milik petinggi desa, sungguh keterlaluan. Pejabat seharusnya jadi contoh, bukan malah melindungi aktivitas ilegal,” sambung warga lainnya dengan nada kecewa.


Diduga Langgar Banyak Aturan, Terancam Sanksi Berat

Tambang Galian C tanpa izin resmi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Tak hanya itu, jika benar ada unsur penyalahgunaan jabatan, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Tambang ini jelas-jelas ilegal. Tak ada izin, tak ada pengawasan, dan malah mengancam keselamatan warga. Pemerintah dan aparat jangan tutup mata!” ujar aktivis lingkungan lokal saat dimintai keterangan.


Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polres Jepara, maupun dari pemerintah desa Gemiring Lor. Dugaan keterlibatan pejabat desa membuat publik bertanya-tanya: apakah hukum masih berlaku untuk mereka yang punya kekuasaan?


Forum masyarakat sipil dan aktivis lingkungan di Jepara mulai menyerukan aksi investigasi terbuka dan penutupan tambang secara permanen, jika terbukti melanggar hukum dan membahayakan lingkungan sekitar.


“Jika aparat penegak hukum lambat bertindak, kami siap turun ke lapangan,” ujar salah satu tokoh pemuda Pancur.

Redaksi mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak keterbukaan informasi dari pihak terkait. Lingkungan adalah warisan bersama, bukan ladang eksploitasi oknum berkuasa.


(Redaksi/Tim Investigasi)

×
Berita Terbaru Update