![]() |
Foto : Dokumen bukti adanya pungutan liar Di kantor(KSOP) Tegal |
TEGAL | kompasX.com — Praktek dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal. Kali ini, mencuat dugaan adanya aliran dana tidak resmi yang diberikan oleh pihak agen kapal untuk memperlancar proses keberangkatan kapal yang diduga tidak memenuhi syarat laik laut.
Dari dokumen yang diperoleh redaksi, salah satu contoh mencolok adalah permohonan dispensasi satu kali jalan untuk kapal TB PROFIT GENIUS pada tanggal 13 Oktober 2023. Surat permohonan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala KSOP Tegal, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kapal: TB PROFIT GENIUS
Bendera: Indonesia
Ukuran: 24,32 meter
Pemilik/Agent: PT. SAGA MAS LESTARI
Yang menjadi perhatian, kapal tersebut diketahui memiliki sejumlah sertifikat penting yang telah kedaluwarsa (expired), antara lain:
Sertifikat konstruksi kapal barang
Sertifikat perlengkapan kapal barang
Sertifikat radio kapal barang
Sertifikat load line
Sertifikat BKI mesin
Sertifikat BKI lambung
Praktik "Penyegelan" Dispensasi, Ada Aliran Dana?
Menurut keterangan seorang mantan karyawan PT. SAGA MAS LESTARI, berinisial IM, yang kini telah keluar dari perusahaan, praktik pelanggaran administratif semacam ini bukan hal baru.
“Perusahaan agen kapal kerap melakukan pelanggaran, namun tetap mendapat kemudahan dalam proses perizinan. Bahkan, ada dugaan aliran dana diberikan kepada beberapa oknum pegawai KSOP Tegal agar kapal tetap bisa berangkat meskipun tidak memenuhi syarat," ungkap IM.
Lebih jauh, dari informasi yang dihimpun, diduga pemberian dana dilakukan secara tunai (cash), dengan catatan yang diketahui dan turut ditandatangani oleh pihak internal PT. SAGA MAS LESTARI.
Hal ini mengindikasikan adanya dugaan sistematis dalam proses suap menyuap di lingkungan perizinan pelayaran di KSOP Tegal.
Ancaman Nyawa Pelaut dan Kerugian Negara
Praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran administratif semata, namun dapat berujung pada ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran.
“Melepaskan kapal yang tidak laik laut bukan sekadar pelanggaran birokrasi, tapi bisa berakibat fatal bagi awak kapal maupun lingkungan maritim kita,” ujar seorang pengamat hukum maritim yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, keberangkatan kapal yang tidak memenuhi syarat juga melanggar ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Safety of Life at Sea (SOLAS), dan berpotensi mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia maritim.
Dengan munculnya dugaan aliran dana ini, publik mendesak agar Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, segera melakukan investigasi menyeluruh di KSOP Tegal.
Laporan: Toni