![]() |
Foto istimewa |
Banggai Laut, Sulawesi Tengah | kompasX.com – Suasana di Polsek Banggai Kepulauan mendadak tegang dan mengundang sorotan tajam publik pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan "keluarga Bupati Banggai Laut" menggelar aksi kontroversial. Tujuan mereka: menuntut aparat kepolisian segera memproses wartawan yang memberitakan dugaan penyelewengan anggaran dan tindakan melawan hukum di Kabupaten Banggai Laut.
Namun, kehadiran sejumlah pejabat publik dalam aksi tersebut justru menjadi pusat perhatian dan menuai kritik luas. Mereka yang terlihat aktif dalam aksi antara lain Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene dari Kominfo Statistik, Kabid Deteksi Dini Kesbangpol, hingga anggota DPRD Moh. Hidayat Abas. Keterlibatan para aparatur negara ini dalam aksi yang bernuansa personal dan menyerang kerja jurnalistik menimbulkan pertanyaan serius soal netralitas birokrasi dan penyalahgunaan jabatan.
> “Ini bukan sekadar unjuk rasa. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers, dan indikasi kriminalisasi terhadap wartawan,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.
Klarifikasi Pemerintah Dipertanyakan, Hak Jawab Dilanggar
Publik makin curiga setelah Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sebelumnya menerbitkan “klarifikasi” atas pemberitaan dugaan korupsi melalui sejumlah media lokal. Anehnya, klarifikasi ini tidak melibatkan media yang pertama kali mengungkap dugaan tersebut, serta tidak menyertakan data dan bukti yang mampu membantah substansi berita.
“Jika mereka merasa dirugikan, ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menekan media melalui aksi dan desakan hukum,” ujar narasumber.
Aparat Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan Politik
Aksi ini diyakini sebagai upaya sistematis untuk membungkam kontrol sosial media dan membelokkan opini publik. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan dari kelompok yang mengatasnamakan kekuasaan, apalagi bila melibatkan unsur pemerintah daerah.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan mengancam independensi pers,” tambah sumber lain dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Desakan Audit dan Investigasi Independen Menguat
Merespons situasi yang makin panas, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk tim investigasi independen guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Banggai Laut yang sebelumnya diungkap media.
“Kebenaran harus dibongkar. Jika memang tidak bersalah, biarkan proses hukum dan kode etik pers berjalan. Tapi jika ada dugaan korupsi dan pembungkaman media, itu bahaya besar bagi demokrasi,” tegas aktivis anti-korupsi wilayah Sulawesi Tengah.
Penutup: Pers Tak Bisa Dibungkam
Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa pers tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan manapun. Produk jurnalistik adalah bentuk kerja profesional yang dilindungi undang-undang, dan tidak bisa diseret ke ranah pidana secara sewenang-wenang.
Laporan: isk