![]() |
Foto: istimewa |
Polemik ini dibongkar oleh Kuasa Hukum ahli waris, Andi Azis Maskur dari kantor Azmara Legal Advocates & Legal Consultants dalam jumpa pers yang digelar di Concrete Café & Food, Maros, pada Minggu, 22 Juni 2025.
SHGB Dipertanyakan, Lahan Terbengkalai dan Dipakai Warga Berkebun
Andi Azis mempertanyakan keabsahan SHGB milik Pertamina karena hingga kini tidak ada aktivitas operasional ataupun bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Bahkan menurut penelusurannya, sebagian lahan masih digunakan warga setempat untuk berkebun.
“Jika memang itu sah milik Pertamina, mengapa terbengkalai? Mengapa justru masyarakat bebas memanfaatkan untuk berkebun?” ujar Andi Azis lantang.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi status SHGB tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, namun mendapat jawaban bahwa lahan tersebut dalam sengketa di PN Maros. Anehnya, ketika pihaknya hendak mendaftarkan gugatan, diketahui gugatan sebelumnya yang diajukan oleh seseorang bernama Nasir Dg Tutu—yang juga mengklaim sebagai kuasa ahli waris—tiba-tiba dicabut.
Dugaan Pemalsuan dan Laporan Polisi Diajukan
Kejanggalan ini memicu kecurigaan kuat dari kuasa hukum ahli waris bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen dan permainan hukum yang merugikan pihak keluarga. Akibatnya, Nasir Dg Tutu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Maros atas dugaan pemalsuan dokumen dan identitas ahli waris.
“Kami menduga kuat ada upaya menghalangi kebenaran melalui permainan hukum. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini soal hak keluarga yang dirampas,” tegas Andi Azis di hadapan awak media.
Pertamina Mangkir dari Panggilan, Publik Menanti Transparansi
Diketahui sebelumnya bahwa pihak Pertamina telah dipanggil oleh Polres Maros, namun hingga kini belum memenuhi panggilan dengan alasan tertentu, dan akan dijadwalkan ulang. Sikap ini memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang ingin ditutupi terkait proses penerbitan SHGB.
Kuasa Hukum Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan
Andi Azis meminta agar pemerintah daerah, BPN, serta aparat penegak hukum dapat bersinergi untuk mengungkap tabir kebenaran. Ia menegaskan bahwa keluarga ahli waris tidak akan tinggal diam sampai hak mereka dikembalikan.
“Kami butuh keadilan, bukan janji. Lahan ini warisan turun-temurun, bukan objek komersial yang bisa diambil begitu saja dengan sertifikat yang patut diduga bermasalah,” tegasnya.
Penutup: Lahan Warisan vs Korporasi Negara, Siapa yang Menang?
Sengketa ini bukan hanya soal tumpang tindih kepemilikan, tapi juga pertarungan antara hak rakyat kecil dan kekuatan besar korporasi negara. Publik menanti: Apakah hukum akan berpihak pada keadilan? Atau justru membiarkan tanah rakyat digadai atas nama investasi?
Red/TIME