Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terungkap! Sengketa Lahan 21 Hektar di Maros Seret Nama Pertamina: Kuasa Hukum Duga Ada Pemalsuan dan Kejanggalan SHGB

Minggu, Juni 22, 2025 | Juni 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-22T15:19:49Z

Foto: istimewa 
Maros, Sulawesi Selatan | kompasX.com – Polemik sengketa lahan seluas 21 hektar di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros kian memanas dan menyita perhatian publik. Sengketa tersebut menyeret nama besar Pertamina, setelah tanah yang diklaim milik ahli waris Budu bin Kasa dan Sia binti Nuntung secara sepihak tercatat sebagai aset milik perusahaan negara itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00006 Tahun 1999.

Polemik ini dibongkar oleh Kuasa Hukum ahli waris, Andi Azis Maskur dari kantor Azmara Legal Advocates & Legal Consultants dalam jumpa pers yang digelar di Concrete Café & Food, Maros, pada Minggu, 22 Juni 2025.

SHGB Dipertanyakan, Lahan Terbengkalai dan Dipakai Warga Berkebun

Andi Azis mempertanyakan keabsahan SHGB milik Pertamina karena hingga kini tidak ada aktivitas operasional ataupun bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Bahkan menurut penelusurannya, sebagian lahan masih digunakan warga setempat untuk berkebun.

“Jika memang itu sah milik Pertamina, mengapa terbengkalai? Mengapa justru masyarakat bebas memanfaatkan untuk berkebun?” ujar Andi Azis lantang.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi status SHGB tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, namun mendapat jawaban bahwa lahan tersebut dalam sengketa di PN Maros. Anehnya, ketika pihaknya hendak mendaftarkan gugatan, diketahui gugatan sebelumnya yang diajukan oleh seseorang bernama Nasir Dg Tutu—yang juga mengklaim sebagai kuasa ahli waris—tiba-tiba dicabut.


Dugaan Pemalsuan dan Laporan Polisi Diajukan

Kejanggalan ini memicu kecurigaan kuat dari kuasa hukum ahli waris bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen dan permainan hukum yang merugikan pihak keluarga. Akibatnya, Nasir Dg Tutu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Maros atas dugaan pemalsuan dokumen dan identitas ahli waris.

 “Kami menduga kuat ada upaya menghalangi kebenaran melalui permainan hukum. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini soal hak keluarga yang dirampas,” tegas Andi Azis di hadapan awak media.


Pertamina Mangkir dari Panggilan, Publik Menanti Transparansi

Diketahui sebelumnya bahwa pihak Pertamina telah dipanggil oleh Polres Maros, namun hingga kini belum memenuhi panggilan dengan alasan tertentu, dan akan dijadwalkan ulang. Sikap ini memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang ingin ditutupi terkait proses penerbitan SHGB.


Kuasa Hukum Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Andi Azis meminta agar pemerintah daerah, BPN, serta aparat penegak hukum dapat bersinergi untuk mengungkap tabir kebenaran. Ia menegaskan bahwa keluarga ahli waris tidak akan tinggal diam sampai hak mereka dikembalikan.

“Kami butuh keadilan, bukan janji. Lahan ini warisan turun-temurun, bukan objek komersial yang bisa diambil begitu saja dengan sertifikat yang patut diduga bermasalah,” tegasnya.


Penutup: Lahan Warisan vs Korporasi Negara, Siapa yang Menang?

Sengketa ini bukan hanya soal tumpang tindih kepemilikan, tapi juga pertarungan antara hak rakyat kecil dan kekuatan besar korporasi negara. Publik menanti: Apakah hukum akan berpihak pada keadilan? Atau justru membiarkan tanah rakyat digadai atas nama investasi?

Red/TIME 


×
Berita Terbaru Update