Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Langgar Semangat Reformasi Polri? Kasat Intel Polres Demak Diduga Antikritik, Laporkan Aktivis Sosial ke Polisi

Rabu, Juni 04, 2025 | Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T10:51:04Z
Foto :seorang aktivis sosial sekaligus CEO media hukum online Hukum dan Kriminal, Eko,

DEMAK|KompasX.Com _ Langkah mengejutkan dilakukan oleh Kasat Intel Polres Demak, yang melaporkan seorang aktivis sosial sekaligus CEO media hukum online Hukum dan Kriminal, Eko, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Tindakan ini sontak menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis pers, karena dinilai bertentangan dengan semangat reformasi Polri dan arahan langsung dari pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.


Eko sendiri menyatakan bahwa laporan terhadap dirinya sangat tidak berdasar. Ia mengungkapkan bahwa konten yang diduga mencemarkan nama baik hanyalah status WhatsApp pribadi yang tidak dapat diakses secara umum, bahkan Kasat Intel Polres Demak tidak termasuk dalam daftar kontaknya.

 "Saya heran, bagaimana mungkin seseorang yang tidak menjadi kontak saya bisa merasa dirugikan oleh status pribadi yang terbatas. Ini bukan soal pencemaran nama baik, tapi soal ketidakmampuan menerima kritik," ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Sebagai seorang aktivis dan jurnalis, Eko menekankan bahwa kritik yang ia lontarkan bukan bersifat personal, melainkan menyasar jabatan dan fungsi publik yang dijalankan oknum tertentu dalam institusi negara.

"Saya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Pers dan konstitusi. Jika kritik terhadap institusi dijadikan dasar pelaporan pidana, maka demokrasi kita dalam bahaya," tegasnya.


Bertentangan dengan Semangat Kapolri dan Putusan MK

Tindakan Kasat Intel ini dinilai sangat kontradiktif dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang secara terbuka menyatakan bahwa masyarakat yang kritis terhadap Polri adalah sahabat Kapolri.


Sikap represif Kasat Intel ini juga secara hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024, yang menyatakan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan terhadap jabatan, institusi, profesi, atau lembaga.


"Apa yang dilakukan Kasat Intel ini mencerminkan pola pikir lama yang antikritik. Kita bicara soal jabatan publik, bukan individu. Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam suara rakyat," kata seorang pakar hukum pidana dari Semarang yang tidak mau disebut namanya.


Warga: "Ini Memalukan, Harusnya Jadi Contoh!"

Masyarakat Demak pun mulai angkat bicara. Banyak yang menyesalkan tindakan berlebihan dari aparat kepolisian.

"Kalau aparat tidak bisa menerima kritik, bagaimana rakyat bisa percaya? Harusnya mereka jadi contoh, bukan jadi pemicu kegaduhan. Ini memalukan," ujar R, warga Kecamatan Mranggen.


Tak sedikit warga yang melihat pelaporan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan upaya intimidasi terhadap aktivis dan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol.

Diam Seribu Bahasa: Polres Demak Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Intel Polres Demak belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang ia buat. Pihak Humas Polres juga tidak merespons konfirmasi wartawan terkait dasar hukum dan pertimbangan etik pelaporan terhadap aktivis sipil atas konten terbatas yang tidak bersifat publik.


Kasus ini akan menjadi tolak ukur komitmen Polri terhadap reformasi, keterbukaan terhadap kritik, serta penghormatan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Jika tidak ditangani dengan bijak, ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan antara masyarakat sipil dan institusi penegak hukum.

Laporan : A,pri

×
Berita Terbaru Update