![]() |
Foto : istimewa |
Kasus ini pertama kali mencuat pada 20 Juni 2023, ketika Usmawan, warga Kecamatan Dungkek, melaporkan bahwa dirinya diancam akan dibunuh oleh DHR menggunakan senjata tajam. Peristiwa mencekam itu tidak hanya membuat korban trauma, tapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Sayangnya, meski tersangka telah ditetapkan sejak 8 Juli 2024 berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, proses hukum justru mandek tanpa alasan yang memuaskan. DHR hingga kini belum juga ditahan.
Frustrasi Korban dan Upaya Hukum Berlapis
Didampingi dua kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, Usmawan terus berjuang mencari keadilan. Pada 30 Juni 2025, mereka resmi mengajukan permohonan penahanan terhadap DHR kepada Kapolres Sumenep, dengan alasan menjaga proses hukum agar berjalan tanpa intimidasi atau potensi gangguan lainnya.
Tak hanya itu, Usmawan juga melayangkan laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pada Juni 2025 agar proses hukum ini bisa diawasi langsung oleh pusat. Ini adalah bentuk kekecewaan atas stagnasi penanganan perkara di tingkat lokal.
“Saya ingin keadilan ditegakkan. Harapan saya, dengan adanya laporan ke Itwasum, proses ini bisa dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” ujar Usmawan kepada KompasX.
SP2HP Terbaru: Penyidikan Masih Jalan di Tempat?
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima korban pada 20 Juni 2025, disebutkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti lanjutan. Namun, belum ada informasi pasti soal penahanan atau pelimpahan berkas ke JPU.
Meski demikian, Usmawan menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Kanit dan Kasat Reskrim yang saat ini menangani perkara.
“Saya melihat ada sedikit kemajuan. Terima kasih kepada penyidik yang terus bekerja. Tapi keadilan belum sepenuhnya hadir kalau tersangka masih berkeliaran bebas,” ucapnya.
Desakan Publik: Jangan Ada Toleransi untuk Ancaman Nyawa
Masyarakat Kabupaten Sumenep mulai angkat suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep, agar tidak menunda lagi langkah tegas. Penahanan terhadap tersangka menjadi kunci untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Kasus ini menjadi cermin nyata betapa pentingnya komitmen dan transparansi dalam proses penegakan hukum, terlebih jika menyangkut ancaman terhadap nyawa seseorang. Ketidakpastian hukum hanya akan menciptakan ketakutan baru dan membuka ruang untuk potensi intimidasi lanjutan.
(Laporan: Ajik)