Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bobrok! Kepala SMPN 2 Mojogedang Diduga Jadi Otak Korupsi & Pungli Berjamaah, LCKI Jateng Laporkan ke Kejaksaan

Selasa, Juli 01, 2025 | Juli 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T04:35:44Z

 

Foto : jajaran LCKI Jawa Tengah dan LCKI Karanganyar ketika Melaporkan Ditrima langsung oleh kejaksaan karanganyar pada 30 Juni 2025
Karanganyar | KompasX.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng! Skandal korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) kembali meledak ke permukaan, kali ini terjadi di SMP Negeri 2 Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi melaporkan dugaan kejahatan berjemaah ini ke Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Senin, 30 Juni 2025.


Laporan tersebut tidak main-main. Dipimpin langsung oleh Ketua BPD LCKI Jateng, Y. Joko Tirtono, S.H. alias Jack Lawyer, lembaga ini menyerahkan sederet bukti atas dugaan kejahatan yang menyeret nama Kepala Sekolah SMPN 2 Mojogedang, Sariman, S.Pd., M.Si. ke dalam pusaran korupsi pendidikan.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terstruktur dan terencana yang dilakukan oleh oknum berpendidikan, tapi tak beretika!” tegas Jack Lawyer lantang kepada awak media.


Sembilan Dugaan Kejahatan: Dari Tebang Pohon Sampai Modus Buku dan Seragam

Laporan LCKI mengungkap 9 dugaan pelanggaran berat yang membuat publik terhenyak:

1. Penebangan pohon bantuan pemerintah tanpa izin.

2. Korupsi atas hasil penebangan tersebut.

3. Pengalihfungsian lahan sekolah secara ilegal.

4. Penggelapan hasil panen padi dari lahan yang dialihfungsikan.

5. Mangkraknya proyek toilet dari dana APBD 2022.

6. Pungli terhadap siswa demi “menyelesaikan” toilet mangkrak.

7. Pungli berkedok honor untuk guru honorer.

8. Jual beli buku pendamping, LKS, dan modul ajar secara ilegal.

9. Rekrutmen tenaga kerja dari keluarga pejabat sekolah tanpa seleksi resmi.


Semua praktik tersebut diduga kuat dikoordinasi langsung oleh Kepala Sekolah Sariman, yang kini jadi sorotan tajam publik.


Modus Lama Dibungkus Rapi: Kerja Sama Palsu & Transaksi Gelap

Tak hanya itu, LCKI juga membongkar modus licik yang kerap dilakukan sekolah-sekolah "favorit": menjalin kerja sama semu dengan toko buku dan penyedia seragam. Siswa dipaksa membeli seragam dan buku dengan harga seragam — antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per siswa — tanpa kwitansi!


“Ini bukan koperasi, ini korporasi mini yang dibungkus dengan dalih pendidikan!” kecam Jack.


Jack Lawyer: "Negara Tidak Boleh Kalah!"

Dengan nada geram, Jack Lawyer menegaskan bahwa LCKI tidak akan tinggal diam. Ia menyerukan agar para penegak hukum menyikat bersih semua aktor intelektual di balik skema pungli ini.


“Seret ke meja hijau! Pendidikan bukan tempat menanam korupsi. Penjarakan mereka yang mengotori seragam pendidik dengan praktik kotor!” tegasnya.


Regulasi Dilanggar Mentah-Mentah

LCKI menyebut praktik-praktik ini melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2023: Sekolah dasar dan menengah negeri tidak boleh memungut biaya.

PP No. 66 Tahun 2010 Pasal 181 & 198: Guru dan komite sekolah dilarang jual beli buku, seragam, dan pungut uang siswa.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 & No. 75 Tahun 2016: Larang pungutan dan praktik monopoli koperasi sekolah.


Masyarakat Menunggu Aksi Nyata

Kini bola panas ada di tangan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Masyarakat berharap, laporan LCKI bukan hanya berhenti sebagai formalitas, tetapi berlanjut ke penyelidikan serius dan penindakan tegas.

“Jangan biarkan pendidikan dikuasai koruptor berbaju guru. Jika dibiarkan, kita akan kehilangan masa depan bangsa!” pungkas Jack Lawyer


Laporan : Iskandar

×
Berita Terbaru Update