![]() |
Foto ketika kedatangan satpolpp kota salatiga |
Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk kegiatan wisata agro dan penambangan. Namun, ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.
“Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegas Afri.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang. Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk langsung melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa adanya dialog terbuka.
Kontras Perlakuan Terhadap Usaha Legal dan Ilegal
Afri bahkan membandingkan perlakuan terhadap perusahaannya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tak tersentuh hukum. Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami yang legal justru ditekan. Sementara penambang ilegal yang jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.
Ia pun menaruh harapan besar kepada Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.
Afri menambahkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa, tetapi bagian dari rantai pasok proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan tol Jogja–Bawen dan Demak.
“Kami adalah bagian dari pembangunan bangsa. Kami memasok material untuk proyek-proyek besar negara, bukan usaha abal-abal,” tandasnya.
Satpol PP Dinilai Kurang Komunikatif
Tindakan yang dilakukan Satpol PP Salatiga pun menuai pertanyaan besar, terutama karena dinilai tidak memberikan ruang dialog maupun klarifikasi yang memadai kepada pihak usaha. Padahal, dalam kondisi di mana dokumen usaha tengah dalam proses penyempurnaan, seharusnya diberikan tenggat waktu dan pendampingan administratif, bukan langsung penghentian sepihak.
Pihak Satpol PP sendiri, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena tidak adanya izin lengkap sesuai tata ruang wilayah. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penambangan galian C di kawasan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perda 32/2023.
Namun hingga kini, tidak ada pernyataan konkret dari Satpol PP terkait progres penanganan tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Afri Rismawati.
“Kalau memang konsisten menegakkan Perda, mengapa yang ilegal dibiarkan dan yang legal ditekan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Panggilan untuk Pemerintah Kota Salatiga: Tegakkan Keadilan Secara Proporsional
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum daerah. Masyarakat berharap pemerintah kota, terutama Walikota dan DPRD, dapat mengawasi kinerja Satpol PP agar tidak bertindak sewenang-wenang, serta memberi ruang keadilan bagi para pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai peraturan.
Afri Rismawati menutup pernyataannya dengan penuh harapan, bahwa persoalan ini bisa menjadi cerminan penting bagi semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap usaha sah yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Laporan : Iskandar