![]() |
Foto ketika tersangka Digiring menuju tempat konfersi pers kpk |
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, itu menyorot dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur jalan di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Proyek bernilai fantastis mencapai Rp 231,8 miliar itu disebut-sebut dikondisikan agar jatuh ke tangan pihak tertentu dengan komitmen fee hingga Rp 46 miliar!
Namun yang bikin heboh—dari enam orang yang diamankan, hanya lima ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang yang lolos? Diduga adalah seorang Kapolres aktif di Sumut! Fakta ini memantik kecurigaan publik: ada apa di balik perlakuan istimewa tersebut?
Diduga Lolos dari Jerat Hukum
Meski beredar luas bahwa Kapolres tersebut turut diamankan, namanya tidak muncul dalam daftar tersangka resmi. Kelima tersangka yang diumumkan adalah:
Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I
Akhirun Efendi Piliang, Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, justru mengaku belum mengetahui kabar ini dan berjanji akan mengecek ulang. "Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya," ucap Ferry kepada media, Jumat (4/7/2025).
Duit Suap dan Proyek Raksasa
OTT ini membongkar praktik busuk kongkalikong proyek infrastruktur di Sumut. KPK menduga adanya komitmen fee hingga 20% dari nilai proyek, yang disiapkan oleh pihak swasta (Akhirun dan Rayhan) untuk para pejabat.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa komitmen suap yang disiapkan mencapai Rp 46 miliar. Uang ini dirancang untuk dibagi-bagi demi memenangkan tender proyek:
Pembangunan Jalan Sipiongot–Labusel (Rp 96 M)
Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 M)
Proyek preservasi dan rehabilitasi ruas jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (Rp 56,5 M – Rp 17,5 M)
Publik Curiga: Ada Perlindungan Khusus?
Pakar hukum dan aktivis antikorupsi mengendus kejanggalan besar dalam penanganan kasus ini. Mengapa seorang Kapolres bisa 'diamankan' dalam OTT tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka? Apakah ada tekanan politik? Atau perlindungan dari atasan?
"Jika benar Kapolres ikut diamankan, tapi tak ditetapkan tersangka, ini harus dibuka ke publik. Jangan sampai KPK terkesan tebang pilih!" ujar salah satu aktivis antikorupsi di Medan.
KPK Janji Usut Tuntas & Gandeng PPATK
KPK menegaskan kasus ini baru permulaan. Asep Guntur menyatakan akan terus menelusuri aliran uang dengan metode follow the money dan bekerja sama dengan PPATK.
“Kalau uangnya sampai ke atasan atau pejabat lain, kami tidak ragu untuk menindak. Siapapun itu,” tegas Asep.
KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka, diduga sebagai sisa dari praktik suap yang telah terjadi.
Gelombang desakan kepada KPK untuk bersikap transparan terus mengalir. Masyarakat menanti: siapa sebenarnya Kapolres yang diduga sempat ikut diciduk? Mengapa ia tak jadi tersangka?
Publik butuh jawaban. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah!
Laporan : Toni