Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Intimidasi Wartawan Cuma Diganjar Demosi: Polda Bali Dinilai Lemah dan Tebang Pilih, Aipda Eka Hanya Dikenai Sanksi Ringan

Sabtu, Juli 12, 2025 | Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T15:22:22Z

 

Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., anggota Polwan yang menjabat sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, 

DENPASAR | KompasX.com – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah institusi kepolisian di Bali. Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., anggota Polwan yang menjabat sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, telah resmi dinyatakan bersalah oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, sanksi yang dijatuhkan justru menimbulkan kekecewaan mendalam dari publik dan komunitas pers: hanya demosi dan pelatihan selama sebulan.

"Sanksi ini ibarat tamparan bagi kebebasan pers dan menunjukkan indikasi tebang pilih dalam penindakan. Apakah karena yang bersangkutan seorang perwira di Propam dan punya hubungan personal dengan 'wartawan abal-abal'?” sindir seorang jurnalis investigasi senior di Denpasar.


Bungkam Setelah Skandal, Tapi Terbukti Bersalah

Aipda Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak terpuji yang mencederai nilai etika profesi Polri. Dalam sidang etik yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, ia dikenai dua jenis sanksi:

Sanksi Etik: Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan dan pihak korban.

Sanksi Administratif: Mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke wilayah Bangli, serta wajib menjalani pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.

Namun sanksi ini dinilai tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran, terutama karena menyangkut intimidasi terhadap insan pers yang seharusnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Seorang anggota Polri yang berada di unit pengawasan internal justru melakukan pelanggaran etik berat. Tapi hanya dipindahkan? Di mana letak keadilan dan efek jera?" kritik perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bali.


Diduga Terlindungi karena Relasi Pribadi

Skandal ini menyeret nama I Nyoman Sariana alias Dede, pria 45 tahun yang dikenal sebagai “wartawan gadungan”. Ia disebut-sebut menjalin hubungan dekat dengan Aipda Eka, yang diyakini menjadi motif utama tindakan intimidasi terhadap wartawan Radar Bali.

Kedekatan ini disinyalir mempengaruhi proses dan hasil sidang etik. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Dede, meski jelas-jelas menggunakan atribut jurnalis untuk menekan dan menakut-nakuti.

“Kalau masyarakat umum mengintimidasi wartawan, langsung diproses pidana. Tapi kalau yang melakukannya anggota Polri, hanya dipindahkan lokasi kerja? Ini preseden buruk!” tegas seorang advokat muda di Denpasar.


Polda Bali Dituding Tak Tegas dan Tidak Transparan

Sikap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., yang hanya mengonfirmasi sanksi demosi tanpa membuka secara detail pelanggaran dan dampaknya terhadap korban, semakin memperkuat dugaan publik bahwa Polda Bali sedang bermain aman.

“Kami tak butuh sanksi basa-basi. Kami ingin jaminan bahwa jurnalis bisa bekerja tanpa ancaman dari siapa pun, apalagi aparat,” ujar Ketua Forum Pers Bali Bersatu.


Desakan Investigasi Independen dan Tuntutan Evaluasi

Kini desakan menguat agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Mabes Polri turun tangan langsung menyelidiki ulang kasus ini, termasuk dugaan keberpihakan dalam putusan KKEP dan pembiaran terhadap pelaku non-polri.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran etik. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri. Kalau yang bersalah dilindungi, maka demokrasi kita berada di ujung tanduk,” pungkas seorang dosen hukum dari Universitas Udayana.

Laporan : Marno

×
Berita Terbaru Update