Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM ABJ Desak Polres Buleleng Segera Tahan Pelaku Penyerobotan Tanah Batu Ampar: Sertifikat HPL 45 Hektar Dinyatakan Cacat Hukum oleh PTUN

Selasa, Juli 22, 2025 | Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T09:59:05Z

Foto istimewa 
BALI |KompasX.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan penggunaan dokumen fiktif di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) yang dikomandoi Drs. Ketut Yasa, mendesak penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk segera meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan dan menahan terlapor.

“Sudah sangat jelas! Penerbitan sertifikat HPL No. 0001 seluas 45 hektar dinyatakan cacat yuridis dan melawan hukum oleh PTUN Denpasar. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Lantas, apa lagi yang ditunggu penyidik? Ini saatnya para penegak hukum bertindak tegas dan objektif!” tegas Ketut Yasa kepada wartawan, Senin (21/7/2025).


Putusan PTUN: Sertifikat Cacat Prosedur dan Melawan Hukum

Dalam dokumen putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, disebutkan bahwa penerbitan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak memperhatikan putusan perdata Nomor: 59/Pdt.G/2010/PN.SGR serta belum menyelesaikan sengketa penguasaan tanah yang sedang berlangsung.

“Putusan menyatakan bahwa penerbitan sertifikat ini melanggar Pasal 27 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan prinsip clean and clear. Maka patut dinyatakan batal demi hukum, dan tergugat wajib mencabutnya,” kutip Ketut Yasa dari amar putusan.


SP2HP: Penyidik Sudah Klarifikasi Banyak Pihak, Termasuk Mantan Bupati Buleleng

Sementara itu, Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal yang sama mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Nyoman Tirtawan. Dalam SP2HP bernomor B/SP2HP/500/VII/RES.1.2./2025/Satreskrim tersebut, disebutkan bahwa penyidik telah meminta klarifikasi sejumlah pihak, antara lain:

Dr. I Made Sumadra, S.SIT., M.M. – Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Bali.

Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr. – Staf BPN Buleleng di Bidang Survei dan Pemetaan.

Putu Agus Suradnyana – Diduga terkait langsung dalam sengketa lahan.

Dr. I Gede Sugi Harto, S.H., M.H. – Ahli hukum pidana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Dalam rencana lanjutan, penyidik juga menyatakan akan meminta klarifikasi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kantor Pertanahan Buleleng, serta mendalami lebih lanjut isi putusan PTUN melalui ahli.

Ketut Yasa: Jika Tidak Segera Ditindak, Akan Kami Laporkan ke Mabes Polri dan KPK

LSM ABJ menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketut Yasa menyebut, jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan berarti dari Polres Buleleng, pihaknya akan mengadu ke Mabes Polri, Komisi Yudisial, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika aparat penegak hukum di daerah ini ragu atau takut menindak karena ada unsur kekuasaan di belakang pelaku, kami siap buka semua data ke Jakarta. Masyarakat punya hak atas keadilan,” ujarnya tegas.

Putu Agus Suradnyana dalam SP2HP Polres Buleleng.

Ahli hukum yang mana bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Terlapor dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL no. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum! Penyidik Polres Buleleng sudah tahu terlapor dan barang bukti kriminal, seharusnya sudah menahan pelaku kejahatan sebulan lalu. Sekarang dinanti kerja Bayangkara Buleleng untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih untuk menindak pelaku kejahatan.

Laporan : jhon
×
Berita Terbaru Update