![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana. |
“Ada indikasi kuat Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., membangkang perintah resmi Kejagung. Ini sangat berbahaya bagi wibawa institusi hukum dan pemberantasan korupsi di Bali!” tegas Tirtawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/7).
Perintah Kejagung yang Diabaikan
Melalui surat resmi Nomor: R-201/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 15 Januari 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Dr. Abd. Qohar AF, telah menyerahkan laporan dugaan korupsi Buleleng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditindaklanjuti.
Namun faktanya, sudah lebih dari 6 bulan berlalu, laporan ini tidak ada kejelasan. Tak ada penyelidikan, pemanggilan, apalagi tindakan hukum. Keadaan ini memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap terlapor yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah.
"Ini bukan kelalaian biasa. Ini bentuk nyata dari pembangkangan terhadap perintah institusi tertinggi penegak hukum. Bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice," kata salah satu pakar hukum pidana dari Universitas Udayana yang enggan disebut namanya.
Warga Bali Geram: Tuntut Kejati Dibersihkan!
Masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi di Bali mulai angkat suara. Mereka mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi bahkan mencopot Dr. Ketut Sumedana dari jabatannya jika terbukti melakukan pembiaran.
“Kejati Bali jangan jadi sarang pembiaran korupsi! Kami menuntut transparansi dan tindakan nyata dari pusat,” tegas I Gusti Agung Dana, tokoh pemuda Buleleng.
Korupsi Buleleng Diduga Terstruktur dan Lama Terorganisir
Laporan yang diajukan Tirtawan menyebutkan bahwa dugaan penyelewengan dana APBD Buleleng terjadi sejak 1990 hingga 2024, menyasar pengelolaan dana publik di berbagai sektor. Tirtawan menyampaikan bahwa modus operandi berlangsung sistematis, menggunakan pos anggaran proyek dan honorarium fiktif.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk kepedulian atas bobroknya penegakan hukum daerah.
“Kalau institusi kejaksaan di daerah takut mengusut korupsi, lalu kepada siapa rakyat harus berharap?” seru Tirtawan.
Seruan untuk Jaksa Agung: Tegakkan Marwah Penegakan Hukum!
Tirtawan dan para pegiat anti-korupsi Bali berharap agar Jaksa Agung segera turun tangan langsung, mengirim tim khusus untuk mengambil alih kasus ini dari Kejati Bali.
Mereka juga mendesak Komisi Kejaksaan dan Kejagung Muda Pengawasan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kajati Bali yang diduga kuat melanggar SOP internal dan perintah struktural.
Laporan: Marno