![]() |
Foto : ilustrasi |
KLATEN|KompasX.com - Skandal etik dan konflik kepentingan mengguncang DPRD Kabupaten Klaten. H. Triyono, anggota dewan sekaligus bagian dari Badan Kehormatan (BK), lembaga internal yang semestinya menjaga integritas wakil rakyat justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Yang lebih memprihatinkan, penanganan laporan ini berjalan lamban dan tidak transparan, memicu kekecewaan publik yang semakin meluas. Prosedur internal BK dipertanyakan karena Triyono, yang seharusnya dinonaktifkan sementara selama proses berjalan, justru masih berada dalam lingkaran penanganan perkara.
"Kok bisa pelanggar jadi pemeriksa?" keluh seorang warga dengan nada geram, menyoroti konflik kepentingan yang nyata.
Gatot Handoko, warga Klaten yang menjadi pelapor, telah mengajukan surat resmi kepada Ketua DPRD dan Ketua BK. Ia melampirkan bukti dan menghadirkan saksi baru pada selasa 01/juli/2025 atas dugaan pelanggaran etik, yakni perilaku Triyono yang diduga tinggal serumah dengan seorang janda tanpa ikatan pernikahan yang sah, sebuah tindakan yang mencederai citra wakil rakyat.
Pelaporan ini merujuk pada Pasal 373 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPRD Klaten Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik.
Namun hingga kini, BK DPRD Klaten tidak memberikan perkembangan resmi kepada pelapor. Ketiadaan akuntabilitas ini memperkuat dugaan adanya pengkondisian kasus untuk melindungi sesama anggota.
Aktivis antikorupsi menilai BK telah beralih fungsi menjadi zona nyaman bagi politisi yang ingin saling melindungi, bukan menegakkan etika dan disiplin legislatif. Desakan agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah turut mengawal proses ini pun terus menguat.
Kini, sorotan tertuju pada Ketua DPRD Klaten. Apakah ia berani mengambil langkah tegas menegakkan marwah lembaga? Atau justru membiarkan integritas dewan terus tergerus?
Ini bukan sekadar pelanggaran etik personal, tetapi ujian bagi lembaga legislatif: apakah sanggup berdiri di atas prinsip keadilan dan transparansi?
(Red/Time)