![]() |
Foto istimewa |
DENPASAR | KompasX.com — Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang seharusnya menjadi momen sakral bagi institusi Polri justru dicoreng oleh aksi memalukan dari salah satu oknum Polwan Polda Bali. Alih-alih memberi contoh teladan, oknum tersebut justru diduga bertindak sewenang-wenang dengan mengintimidasi jurnalis Radar Bali di ruang publik! Miris dan memalukan!
Oknum Polwan yang diketahui bertugas di Divisi Propam Paminal Polda Bali ini tak segan-segan menekan wartawan bernama Andre saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Ironisnya, oknum ini tidak sendiri—ia disebut datang bersama seorang pria misterius berinisial D, yang diduga kuat sebagai kekasihnya sekaligus memiliki kaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal di Karangasem yang sedang diinvestigasi oleh media.
Intimidasi Brutal di Tempat Umum!
Insiden tersebut terjadi saat Andre tengah mencari kebenaran atas laporan warga soal aktivitas pertambangan ilegal. Namun bukannya mendapat dukungan dalam menegakkan hukum dan kebenaran, sang jurnalis justru mendapat tekanan langsung dari aparat! Oknum Polwan bahkan disebut mempertanyakan latar belakang media dan pemberitaan Andre secara arogan—sebuah tindakan yang sama sekali di luar kewenangannya dan mencederai semangat reformasi Polri!
Yang lebih mengkhawatirkan, pria berinisial D yang mendampingi sang Polwan diduga punya “kepentingan tersembunyi” terhadap kasus tambang tersebut. Fakta ini membuat publik bertanya: Apakah aparat kita masih netral? Atau sudah jadi tameng bagi mafia tambang?
Langgar UU Pers, Rusak Citra Polri!
Aksi intimidasi ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kebebasan kerja jurnalistik dan memberi sanksi tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi tugas wartawan.
Lebih dari itu, sebagai anggota Propam yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal kepolisian, sikap oknum ini justru mencoreng institusi dari dalam! Padahal dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, setiap anggota Polri diwajibkan menjaga etika, profesionalisme, dan menghormati kebebasan pers.
Radar Bali Melawan! Komnas HAM & Dewan Pers Dilibatkan!
Redaksi Radar Bali menyatakan kecaman keras dan menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah tegas tengah disiapkan, termasuk melaporkan insiden ini ke Komnas HAM, Dewan Pers, hingga Mabes Polri. Mereka menuntut agar oknum Polwan tersebut diperiksa, diproses, dan dijatuhi sanksi etik maupun hukum.
"Jika jurnalis diintimidasi hanya karena memberitakan fakta, maka yang sesungguhnya terancam adalah kebebasan publik untuk tahu kebenaran," tegas salah satu pimpinan redaksi Radar Bali.
Aktivis dan Masyarakat Sipil Bergerak!
Gelombang protes pun mulai bermunculan. Organisasi wartawan, pegiat HAM, hingga masyarakat sipil di Bali menyerukan satu tuntutan: usut tuntas kasus ini! Copot oknum pelaku! Bongkar keterlibatan pihak-pihak yang bermain di balik tambang ilegal!
Radar Bali tidak akan tunduk terhadap intimidasi, tekanan, ataupun kekuasaan yang menyimpang! Kami berdiri untuk kebenaran, untuk demokrasi, dan untuk kebebasan pers yang dijamin konstitusi!
Red/marno