Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SKANDAL KAVLING BODONG DI KARANGANYAR: RIYANTO, PENGUSAHA PROPERTY KAMPOENG HIJRAH DILAPORKAN KE POLDA JATENG

Sabtu, Juli 12, 2025 | Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T13:48:47Z

 

Ketika korban teken dihadapan Riyanto yang memakai masker

Karanganyar | KompasX.com – Nama Riyanto, pengusaha properti yang dikenal sebagai pengembang Kampoeng Hijrah Mojogedang, kini tercoreng setelah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kavling siap bangun.

Laporan tersebut diajukan oleh Suyadi Hadi Suwito alias Mbah Cokro, warga Desa Sewurejo, Mojogedang, melalui kuasa hukumnya Y. Joko Tirtono, S.H., dari Divisi Hukum dan HAM LCKI Jawa Tengah, pada Jumat, 14 Maret 2025. Riyanto diduga kuat menjual tanah ilegal tanpa dokumen izin resmi, merugikan pembeli hingga ratusan juta rupiah.


Sudah Bayar Rp 150 Juta, Sertifikat Tak Pernah Jadi

Dalam laporan hukumnya, Mbah Cokro menyebut telah membeli kavling ruko A-7 seluas 120 meter persegi seharga Rp 150 juta pada 31 Januari 2022. Transaksi dilakukan secara lunas, dengan janji bahwa sertifikat hak milik (SHM) akan terbit dalam 18 bulan. Namun, hingga kini, 3 tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak pernah diberikan.

“Somasi sudah kami kirim. Mediasi pun tak kunjung berhasil karena pihak Riyanto menghindar. Maka kami ambil langkah hukum,” tegas Jack Lawyer, sapaan akrab Joko Tirtono.


Terlilit Fakta Mengejutkan: Ternyata Tak Punya Izin Sama Sekali

Yang lebih menghebohkan, hasil penelusuran tim hukum LCKI mengungkap indikasi kuat penipuan terstruktur. Empat instansi pemerintahan—Desa Mojogedang, Kecamatan Mojogedang, Dinas PUPR Karanganyar, dan DPMPTSP Karanganyar—semuanya mengeluarkan pernyataan bahwa Riyanto tidak pernah mengurus izin apa pun atas proyek tersebut.


Berikut hasil investigasi resmi:

1. Pemerintah Desa Mojogedang: Tidak pernah menerima surat permohonan izin dari Riyanto.

2. Kecamatan Mojogedang: Tidak pernah menerima dokumen pembangunan dari proyek perumahan.

3. Dinas PUPR Karanganyar: Riyanto belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

4. DPMPTSP Karanganyar: Tidak memiliki NIB, IMB, dan PBG—alias proyek dijalankan tanpa legalitas.

“Ini bukan lagi kelalaian. Ini murni dugaan penipuan sistematis. Klien kami dirugikan secara finansial dan moral,” ujar Jack Lawyer geram.


Berpotensi Jerat Hukum Berat

Tindakan Riyanto ini tak hanya mencoreng dunia properti di Karanganyar, tapi juga berpotensi menjeratnya dalam berbagai aturan hukum:

Pasal 372 KUHP: Penggelapan (ancaman 4 tahun penjara)

Pasal 378 KUHP: Penipuan (ancaman 4 tahun penjara)

UU No. 1 Tahun 2011: Denda hingga Rp 5 miliar

UU Cipta Kerja & PP Terkait: Pelanggaran atas kewajiban PBG dan SLF

Perbup Karanganyar No. 78 Tahun 2016: Melanggar pedoman pembangunan perumahan

“Bayangkan, warga sudah membangun rumah di tanah itu. Kalau tanahnya bermasalah, bagaimana nasib mereka nanti? Ini bukan kasus kecil,” tambah Jack.


Sudah Ada Kasus Serupa, Pelaku Lain Ditangkap Polisi

Rahmat Hidayat, Sekretaris LCKI Karanganyar, mengungkap bahwa bukan hanya Riyanto yang bermain kotor. Pada Maret 2025 lalu, pengembang "De Hanan Land" berinisial AHN ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar karena praktik serupa: menjual kavling ilegal dan menipu warga.

“Kami ingatkan masyarakat, jangan mudah tergoda brosur mewah atau embel-embel ‘syariah’. Cek legalitas, jangan sampai jadi korban,” tegas Rahmat.

Masyarakat Desak Proses Hukum Transparan

Kini, publik menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum. Riyanto yang selama ini dikenal sebagai pengusaha properti harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan.

“Kami berharap penyidik Polda Jateng segera memanggil dan memproses Riyanto sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jack Lawyer.


Laporan : Jhon

×
Berita Terbaru Update