Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Proyek Lapangan Tenis Nusa Dua: Diduga Abaikan Kewajiban Hukum, Nama Sudjiono Timan Disorot Tajam!

Selasa, Juli 15, 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T05:23:05Z

 

Foto ilustrasi istimewa
NUSA DUA, BALI | KompasX.com — Di balik megahnya proyek pembangunan 8 lapangan tenis bertaraf internasional di kawasan elit ITDC Nusa Dua, Bali, kini terungkap fakta yang mencoreng wajah profesionalisme dan etika bisnis: proyek telah rampung, lapangan telah digunakan dalam dua turnamen internasional, namun pembayaran kepada kontraktor belum juga dilakukan!

Kasus ini bukan hanya soal wanprestasi, melainkan dugaan pengabaian kewajiban hukum secara terang-terangan, dan bahkan lebih ironis, ikut menyeret nama Sudjiono Timan, sosok kontroversial yang dikenal publik karena pernah terlibat dalam skandal besar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Proyek Raksasa, Dugaan Penipuan Terstruktur?

“Proyek kami telah selesai 100 persen dan digunakan dalam dua event internasional. Tapi hingga detik ini, satu rupiah pun belum dibayarkan lunas kepada klien kami. Ini bentuk pelecehan terhadap kerja keras dan kontrak hukum!” tegas Kolonel (Purn) Bhumi Ansusthavani, S.H., M.H., kuasa hukum PT Texmura Nusantara, kontraktor proyek tersebut.

PT Texmura akhirnya memilih jalur hukum dan menggugat pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab: PT Bali Destinasi Lestari (BDL) sebagai pemilik proyek, PT Amman Mineral Internasional Tbk sebagai sponsor, serta KONI dan PB Pelti selaku penyelenggara.

Yang paling mengejutkan, dalam gugatan tersebut, nama Sudjiono Timan muncul sebagai pihak yang diduga berperan aktif di balik layar proyek ini.

“Kami tidak asal bicara. Ada bukti, ada saksi. Sudjiono Timan terlihat sering berada di lokasi proyek, memberikan arahan teknis, bahkan ikut mengambil keputusan penting. Semua itu akan kami buka di meja persidangan,” beber Bhumi.


Keterlibatan “Siluman” Tanpa Jabatan Resmi

Meskipun tidak memiliki jabatan struktural di PT BDL, Bhumi menegaskan bahwa keterlibatan Sudjiono Timan adalah faktual dan substansial. Ia bukan penonton, melainkan bagian dari eksekusi.

“Ini modus klasik: bersembunyi di balik kepemilikan tak langsung dan pengaruh informal. Tapi kali ini, publik berhak tahu siapa dalang sebenarnya,” tegasnya.


Mediasi Gagal: Dugaan Arogansi & Itikad Buruk

Upaya mediasi yang sempat diupayakan berujung buntu. Menurut Bhumi, tawaran yang diajukan pihak tergugat sangat tidak masuk akal, bahkan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap kontraktor lokal.

“Kalau dari awal ada itikad baik, tak mungkin proyek sebesar ini berujung pada gugatan. Tapi faktanya, klien kami justru diabaikan secara sistematis,” ujarnya geram.


Nama Lama, Skandal Baru

Keterlibatan nama Sudjiono Timan memantik kemarahan banyak pihak. Dikenal sebagai eks narapidana korupsi BLBI yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara sebelum dibebaskan lewat Peninjauan Kembali, kini ia kembali muncul di tengah pusaran proyek nasional yang bermasalah.

Laporan CNBC Indonesia tahun 2023 menyebut Sudjiono masih memiliki 2,42% saham tidak langsung di PT Amman Mineral Internasional Tbk, sponsor dari turnamen yang digelar di lapangan belum lunas tersebut.

“Masyarakat tidak bodoh. Ketika nama-nama lama bermasalah kembali mencuat dalam proyek negara, publik pantas curiga. Apalagi kalau menyangkut uang triliunan dan pelanggaran hukum,” ujar seorang pakar hukum bisnis yang enggan disebutkan namanya.


Rusak Sebelum Diterima, Proyek Bernasib Tragis

Lebih tragis, lapangan tenis yang belum dibayar itu kini justru mengalami kerusakan parah akibat kelalaian manajemen proyek PT BDL yang menggunakan larutan HCl untuk membersihkannya. Nama seorang WNA, Stewart Kiely, disebut sebagai pelaku tindakan fatal tersebut. Kasus ini tengah ditangani secara terpisah oleh Polda Bali.

Namun gugatan utama di PN Jakarta Selatan tetap fokus pada pelanggaran penggunaan fasilitas tanpa pelunasan kewajiban hukum.


Bali Malu, Hukum Indonesia Diuji

Lapangan tenis ini sejatinya dirancang untuk menjadi simbol kebangkitan olahraga dan sport tourism Bali. Namun kini berubah menjadi simbol kegagalan komitmen dan ketidakadilan terhadap kontraktor lokal.

“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami. Tidak lebih. Tapi juga tak bisa terus didiamkan,” tegas Bhumi.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Publik Bali dan seluruh Indonesia kini menunggu: apakah hukum akan berdiri tegak atau kembali tunduk pada kekuasaan uang dan nama besar?

(Red/jh) 

×
Berita Terbaru Update