Kompasx.Com// Pontianak, 15 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan gebrakan besar dalam penegakan hukum dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, bersama dua pihak swasta dalam dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.
Barang bukti yang diamankan memperlihatkan skala praktik korupsi yang melibatkan sektor kehutanan ini: SGD 189.000 (setara ±Rp 2,4 miliar), uang tunai Rp 8,5 juta, dan dua kendaraan mewah — Jeep Rubicon serta Mitsubishi Pajero.
Menanggapi OTT tersebut, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di Jakarta atau lingkaran pusat kekuasaan saja.
"Kami mendesak KPK untuk menelusuri jejak dan jaringan mafia hutan ini hingga ke Kalimantan Barat. Modus yang terungkap di pusat sangat mirip dengan pola penyalahgunaan izin, barter kepentingan, dan pembiaran kerusakan hutan yang kami temukan di daerah," ujarnya.
Andri menambahkan, Kalimantan Barat — yang dikenal sebagai Bumi Khatulistiwa — memiliki luas hutan yang strategis dan rawan menjadi target praktik kotor serupa. Menurutnya, jika jaringan di daerah tidak dibongkar, mafia hutan akan tetap beroperasi meski pucuknya telah ditangkap.
Modus dan Dampak
Dari catatan LSM MAUNG Kalbar,indikasi modus korupsi di sektor kehutanan kerap melibatkan:
Pengalihan fungsi kawasan hutan lewat kerja sama “gelap” dengan pihak swasta.
Pengabaian kewajiban reboisasi dan pemulihan ekosistem.
Pemanfaatan izin hanya sebagai alat transaksi pribadi atau politik.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mempercepat kerusakan lingkungan, menggerus hak masyarakat adat, dan mengancam keberlanjutan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan.
OTT KPK terhadap Direktur Utama PT Inhutani V bukan sekadar perkara suap, melainkan cermin bobroknya tata kelola hutan yang selama ini dibiarkan menjadi komoditas politik.
Secara hukum, praktik ini memenuhi unsur pelanggaran UU Tipikor dan berpotensi menjerat lebih banyak pihak di daerah.
Secara filosofis, ini membuktikan bahwa negara gagal menjaga “rahim ekologis” yang seharusnya menjadi modal peradaban.
“Hutan bukan hanya pohon yang berdiri, tetapi ingatan kolektif bangsa tentang hidup yang lestari,”
“Ketika tanda tangan bisa menumbangkan ratusan tahun kehidupan pohon, itulah puncak pengkhianatan terhadap republik,” u
Dan sebagaimana logika, “Hukum hanya berarti jika menembus akar masalah, bukan sekadar memotong ranting.”
Kalbar — Bumi Khatulistiwa — adalah salah satu titik rawan. Jika KPK berhenti di pusat, maka ibarat memadamkan api di pangkal sementara bara tetap membakar di ujung
.
Membongkar mafia hutan berarti membongkar jejaring kekuasaan yang menukar paru-paru dunia dengan selembar cek.
Tanpa keberanian menembus sampai akar di daerah, penegakan hukum ini hanya akan menjadi headline sesaat, bukan babak baru sejarah penyelamatan hutan.
OTT KPK kali ini menjadi momentum penting untuk mengurai benang kusut tata kelola hutan di Kalbar. LSM MAUNG Kalbar menegaskan, keberanian KPK harus diikuti langkah audit menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan hutan, baik oleh BUMN kehutanan maupun swasta, demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi mafia hutan untuk bersembunyi.
Tim