Kompasx.Com// Lutra Sulsel - Dilema yang terjadi di masyarakat Kecamatan Mappadeceng Desa Mappadeceng dusun prodoa menuai kontroversi, pasalnya masyarakat pengarap lokasi milik pemerintah, yang sudah bertani selama 25 tahun lamanya terusik dengan kedatangan tetangga dusun sepakat, yang bernama Ninno dan bpk iwan alias aco, mereka berdua mengklaim tanah tersebut milik adat katokkaan Uraso.
Merasa terancam petani yang bernama,M jufri beserta petani lain mencoba melaporkan hal tersebut ke polres masamba, tetapi pihak polres tidak menggubris laporan masyarakat ada apa dengan polres masamba.
Tidak sampe disitu, melalui kuasa hukumnya, Drs Muhammad Natsir DM S.H.M jufri beserta petani lainnya mendatangi kantor desa mappadeceng, guna ingin mengetahui lebih jelas mengapa masyarakat dusun Tetangga mengklaim bahwa tanah tersebut milik adat katokaan Uraso.
Melalui kuasa hukumnya Drs Muhammad Natsir DM S.H , menyampaikan ke kepala Desa mappadeceng , terkait status tanah tersebut tetapi kepala desa menyatakan tidak mengetahui akan adanya pertanian di tanah milik negara yang dikelola selama 25 tahun lamanya oleh, M Jufri sekeluarga beserta petani yang lainnya.
M Jufri dan petani lainnya menyampaikan takutnya tetangga dusun Sepakat berulah lagi, karena mereka sering kali secara bersama sama melakukan pengrusakan atau penebangan dilokasi yang kami tanami sawit dan beberapa jenis pohon lainnya.
Kuasa hukum M jufri akan melaporkan sesuai pasal yang berlapis ke penegak hukum, pengrusakan serta penyerobotan pada Pasal 406 KUHP 167 KUHP dan pasal 170 secara bersama sama melakukan pengrusakan.
Disampaikan Pengacara dari lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan jabatan Mapj, Drs Muhammad Natsir DM S.H , akan melakukan upaya hukum, atau setidaknya melaporkan kembali ke polres masamba atau ke polda Sulsel terkait pengrusakan tanaman milik, M Jufri dan beberapa masyarakat dusun prodoa pungkasnya beliau.
Tim