KOMPASX. COM//GARDA BLORA - Polemik seputar sumur rakyat di Kabupaten Blora kembali mencuat setelah jajaran Satuan Reskrim Polres Blora menyita sebuah truk tangki bermuatan minyak mentah yang diduga ilegal.
Penangkapan terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin malam (27/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan temuan tersebut dan menyatakan truk beserta isinya kini ditahan untuk pemeriksaan intensif. Tindakan ini menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Iya, benar. (Truk tangki) masih kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan," ujar AKP Zaenul Arifin, Selasa (28/10/2025), seraya menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Menanggapi penangkapan ini, Sekretaris Jenderal DPP Yuristen Legal Indonesia (YLI), Zaibi Susanto, angkat bicara. Ia menilai kejadian ini adalah bagian dari proses menuju penegasan status hukum sumur rakyat yang kini diatur dalam Permen ESDM No.14 Tahun 2025.
Zaibi mengapresiasi langkah pengawasan aparat, namun juga mengingatkan agar proses penyelidikan berjalan objektif dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menekankan bahwa langkah selanjutnya adalah percepatan pembentukan tim validasi sumur rakyat oleh ESDM Jawa Tengah.
Tujuannya agar aktivitas tersebut segera dilegalkan, beroperasi di bawah payung hukum yang jelas (KUD atau KSO dengan desa), dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora.
Informasi di lapangan menyebutkan truk yang ditangkap tersebut mengangkut hasil rembesan dari sumur jobin (beton) yang dikumpulkan masyarakat untuk dibersihkan limbahnya.
Penangkapan truk ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Blora dan ESDM Jawa Tengah untuk segera menuntaskan legalisasi dan tata kelola sumur rakyat.
Tim
