ππ€π’π₯ππ¨π.ππ€π’// Makassar Sulsel - Kasus yang menimpa Taruna Polimarim Ami Makassar yang bernama Anggiarno A Loji bersama dengan dua orang rekan tarunanya yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, membuat pelipis mata Kiri korban luka robek, sesuai hasil visum et repertum yang dikeluarkan rumah sakit bayangkara makassar.
Kronologi kejadian korban Anggiarno tidak mengetahui apa sebabnya, beberapa pria yang tiba-tiba datang secara bersamaan melakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dimana seorang ibu dari pelaku juga datang secara bersama pelaku, serta ibu pelaku spontan melakukan provokasi, supaya pelaku makin bringas memukul taruna yang tak berdaya tanpa perlawanan.
Dari kejadian tersebut korban serta rekan rekan taruna yang dipukul, melakukan pelaporan di tanggal 16 juni 2025, dengan surat bukit lapor nomor : STTLP/236/VI/2025/SPKT/Polsek Tamalate /Polrestabes Makassar /Polda Sulawesi Selatan. Yang mengetahui laporan korban KA SPKT SEKTOR TAMALATE. Aiptu Zainal , Nrp 73110099.
Kasus yang menimpa,anggiarno taruna ami sebagai korban kekerasan, sangat kecewa dengan kinerja polsek tamalate yang dinilai sangat lambat, memproses tersangka nya.
Kasus yang dinilai lambatnya penetapan para pelaku, yang secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan, tidak ada gerakan dari aparat penegak hukum, dari polsek tempat korban melapor, dimana kasus pelaporan korban sudah empat 4 bulan lamanya tidak ada titik terang"
Pasal 31 ayat (2) Perkapolri 12/2009, yang berbunyi:
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyidikan meliputi:
• 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
• 90 hari untuk penyidikan perkara sulit;
• 60 hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
• 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
"Maka korban menduga bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh penyidik polsek tamalate, dalam tanda kutip ada main mata antara terlapor dan penyidik.
Kelurga korban anggiarno a loji sebagai pelapor kekerasan, dari lembaga bantuan hukum (LBH) tidak menerima serta akan membawa kasus ini ke Polda Sulsel terkhusus ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, terkait lambat nya kinerja penyidik anggota Polsek Tamalate kota Makassar.
Kerabat pelapor yang dari (LBH) menambahkan dihadapkan teman teman media online dan media cetak, semoga dengan terbitnya berita ini, kinerja kepolisian yang terkhusus di Polsek Tamalate, kedepannya makin profesional.
#Save Polda Sulsel
#Save Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel
#Save Polrestabes Makassar
(Redaksi Tim)
