𝙆𝙤𝙢𝙥𝙖𝙨𝙭.𝙘𝙤𝙢// Bandung Barat – Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penyegelan terhadap sebuah kios di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin. Tindakan cepat ini dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, setelah adanya laporan warga terkait aktivitas penjualan obat-obatan keras yang meresahkan.
Warga mengungkapkan bahwa kios tersebut diduga sering melayani transaksi obat keras golongan G secara ilegal dan kerap didatangi anak-anak muda yang dicurigai hendak membeli obat tersebut.
Temuan itu diperkuat oleh hasil pantauan tim media gabungan dan wartawan televisi yang mendapati bahwa kios tersebut memang menjual obat keras golongan G secara bebas.
Menindaklanjuti laporan dan temuan lapangan, tim media gabungan langsung berkoordinasi dengan KBO Satresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Radit.
Dengan respons cepat, Satresnarkoba Polres Cimahi segera mendatangi lokasi dan menyegel kios dimaksud.
Iptu Radit menegaskan,
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat keras golongan G tanpa izin. Tindakan penyegelan ini merupakan langkah awal untuk menutup celah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, terutama para remaja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas serupa.”
Penyegelan ini diharapkan menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran obat keras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Bandung Barat dan Cimahi.
Warga berharap kepada pihak Polres Cimahi untuk menangkap pemilik dan Bandar obat keras golongan G tersebut biar ada epek jera
Red
