Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Karyawan Berprestasi PT Uni Group Dijebloskan ke Kasus Janggal: Dugaan Permainan Penyidik & Manuver CEO Menguat

Kamis, November 27, 2025 | November 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T09:51:13Z

 

Foto : Joe sebelah kiri Didampingi y Joko tirtono SH selaku kuasa hukum k ketika melaporkan ke propam Polda Jabar 

BANDUNG | KompasX.com — Gelombang pertanyaan publik kembali mengarah pada PT Universal Indo Persada (Uni Group) setelah muncul rangkaian kronologi mengejutkan terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang karyawan berprestasi perusahaan tersebut. Berbagai kejanggalan, mulai dari penggembokan ruangan, intervensi internal, rekening pribadi untuk transaksi perusahaan, hingga permintaan uang oleh oknum penyidik, kini menjadi sorotan tajam.

Kuasa hukum korban y joko tirtomoyo SH. membeberkan bahwa seluruh temuan ini mengarah pada dugaan rekayasa kasus yang menyeret nama CEO Uni Group, Hendra Liem, serta diduga melibatkan oknum penyidik Polsek Bandung Kulon.

Dari Best Sales Nasional Jadi Tersangka: Awal Mula Kejanggalan

Korban yang merupakan Best Sales Nasional Uni Group selama tiga tahun berturut-turut (2021–2024)—bahkan menjadi motor peningkatan omset perusahaan—mengaku tidak pernah memiliki masalah internal. Namun secara tiba-tiba, ia dipanggil ke pabrik Uni Group di Jalan Paralon II No. 5 Cigondewah.

Di tengah meeting, lima orang masuk ke ruangan dan menggiring korban menuju ruang kecil tanpa CCTV. Di sana, ia dipaksa menandatangani surat pengakuan penggelapan dan tidak diperbolehkan pulang.

Keesokan harinya, korban dibawa paksa oleh HRD bernama Rendi Hermawan dan dua orang lainnya ke Polsek Bandung Kulon. Di sana, telah menunggu kuasa hukum perusahaan, Tomi Ahmad Bustomi, yang langsung membawa korban ke ruang penyidik Aiptu Dadan Tudy Ariyanto.

Rekening Pribadi Dipakai Transaksi Perusahaan, Penyidik Heran

Saat korban berusaha membayar kewajiban pembelian barang dari vendor proyek, kuasa hukum perusahaan malah melarangnya. Namun korban tetap mentransfer pembayaran ke rekening pribadi Komisaris Uni Group, Nur Sandi Legiarto.

Ketika penyidik menanyakan alasan penggunaan rekening pribadi, korban menjelaskan bahwa perusahaan memang menggunakan rekening pribadi atas nama Nur Sandi dan Hendra Halim untuk transaksi Non-PPN sejak ia bekerja.

Hal ini membuat kuasa hukum mempertanyakan praktik internal perusahaan yang dianggap “tidak lazim dan berpotensi disalahgunakan”.

Ruangan Penyidik Digembok, Tidak Boleh Salat Jumat, hingga Dimintai Uang Sarapan

Menurut pengakuan korban:

Ia tidak diperbolehkan salat Jumat oleh penyidik.

Ditinggal sendirian berjam-jam tanpa penjelasan proses hukum.

Dipindah-pindah ruangan tanpa informasi.

Keesokan harinya mendapati ruang penyidik digembok dari luar, sehingga ia tidak bisa keluar.

Diminta transfer Rp 250.000 oleh penyidik untuk membeli sarapan.

Setelah 30 jam dibiarkan, barulah korban di-BAP dan hari itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan. Anehnya, ia dilarang menggunakan jasa advokat dan hanya diminta “kooperatif”.

Transfer Tambahan Rp 2,5 Juta dan Rp 3 Juta untuk “Pengkondisian”

Keluarga korban menunjukkan bukti transfer yang diminta untuk “pengkondisian di rutan”. Kuasa hukum menegaskan bahwa:

“Secara hukum tidak ada prosedur yang mengharuskan tersangka membayar uang pribadi kepada penyidik ataupun pihak manapun.”

Kesaksian Diduga Berubah-Ubah dan Gaji Tidak Dibayar

Kuasa hukum juga menemukan:

Kesaksian internal perusahaan bertentangan dengan bukti PO pembelian.

Rekening pribadi dipakai sebagai jalur pembayaran perusahaan.

Dugaan pelaporan upah BPJS tidak sesuai.

Hak-hak korban berupa komisi dan fee proyek sekitar Rp 500 juta tidak dibayarkan.

Mereka menilai terdapat pola yang mengarah pada kriminalisasi internal, bukan sekadar persoalan perdata.


Upaya Hukum: PK, Propam, dan Pelaporan Etik

Kuasa hukum memastikan seluruh bukti baru (NOVUM) akan dibawa ke:

Upaya Hukum Luar Biasa (PK)

Propam Polda Jawa Barat terkait dugaan penyimpangan penyidikan

Pelaporan dugaan pelanggaran etik dan pidana pihak-pihak terkait

Disnaker 5 Kali Undang Perusahaan, Tidak Pernah Hadir

Kuasa hukum juga bersurat resmi ke Disnaker Kota Bandung untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Namun hingga berita ini diturunkan, Uni Group tidak pernah hadir dalam lima kali undangan resmi dan patut yang dikirimkan Disnaker.

Publik Tunggu Sikap Polda dan Disnaker

Kasus ini kini semakin menyedot perhatian publik. Dugaan permainan internal perusahaan, penggunaan rekening pribadi, serta potensi intervensi penyidik menjadi sorotan serius.

Kuasa hukum menegaskan:

“Apabila tidak ada penyelesaian yang adil, kasus ini akan dibuka secara masif ke publik.”

Laporan : Toni


×
Berita Terbaru Update