![]() |
| Foto : y joko Tirtono SH kuasa Hukum korban perampasan 03/11/2025 |
BOYOLALI | KompasX.Com — Kepolisian Resor Boyolali kini tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penarikan satu unit truk tangki oleh PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Solo.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan Polda Jateng, sebelum akhirnya diteruskan ke Polres Boyolali untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPL/446/X/2025/Satreskrim, tertanggal 17 Oktober 2025, pelapor berinisial AAS (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan yang ia miliki.
Menurut laporan, truk tangki Hino H-8405-JC milik AAS ditarik bersama dua unit tangki dan satu rangka trailer. Pelapor menyebut penarikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa surat keputusan pengadilan.
Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Y. Joko Tirtono, S.H., menilai bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan dengan perjanjian fidusia seharusnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mengharuskan adanya penetapan pengadilan sebelum dilakukan eksekusi.
“Kami hanya meminta agar proses hukum dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang. Jika memang ada hak dan kewajiban, semuanya perlu dibuktikan secara adil,” ujar Joko Tirtono, S.H.
Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam proses penyelidikan awal, aparat kepolisian akan memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari perusahaan pembiayaan maupun pihak pelapor. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah tindakan penarikan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau terdapat pelanggaran prosedur.
Joko Tirtono menyampaikan bahwa tim hukum pelapor juga mengajukan bukti-bukti pembayaran angsuran serta dokumen kepemilikan aset yang ditarik. Total nilai kendaraan dan perlengkapan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Kami berharap semua pihak dapat kooperatif agar kasus ini dapat diselesaikan dengan terang benderang,” tambahnya.
Upaya Hukum dan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak WOM Finance Cabang Solo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa pihak perusahaan akan memberikan klarifikasi setelah proses penyelidikan kepolisian berjalan, guna menjaga objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum pendamping korban lainnya, Jack, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan layanan pembiayaan.
Ia juga menyebut pihaknya membuka ruang dialog jika diperlukan, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
OJK dan Polda Jateng Pantau Kasus Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dikabarkan tengah memantau perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimum telah memberikan disposisi kepada Polres Boyolali untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai Ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan kepolisian yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bersama dalam pelaksanaan eksekusi objek fidusia di lapangan.
“Kami percaya penegak hukum akan bertindak profesional dan proporsional. Tujuan utama kami adalah mencari keadilan dan kepastian hukum,” tutup Joko Tirtono.
Penulis : Sari
