![]() |
| Foto istimewa |
Kuasa hukum F menegaskan bahwa laporan ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum, sekaligus membongkar dugaan praktik tidak jujur yang dilakukan ABW dalam proyek rehab Kantor Kesekretariatan Balai Kemasyarakatan Desa Asinan, Kabupaten Semarang. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa 2024.
Pekerjaan Selesai, Pembayaran Tak Kunjung Jelas
Menurut kuasa hukum, klien mereka telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai perjanjian, khususnya pada bagian rehab atap gedung. Namun, setiap kali ditagih, ABW disebut selalu berkilah bahwa pihak desa belum melakukan pembayaran.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum F melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto. Hasilnya justru mengejutkan.
“Semua pembayaran pembangunan tahun 2024 sudah dibayar lunas melalui CV BSP milik Sdr. ABW,” ungkap Kades Asinan kepada tim kuasa hukum.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa ABW sengaja menghindar dan tidak memiliki itikad baik. Klien F disebut sudah berulang kali melakukan penagihan, baik langsung ke rumah ABW maupun melalui pesan WhatsApp, namun hanya diberi janji tanpa realisasi.
Dugaan Penipuan & Penggelapan, Pasal 372 dan 378 KUHP
Atas dasar itu, Kantor Hukum John L Situmorang & Partners resmi melaporkan ABW ke Polres Semarang menggunakan pasal:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Kuasa hukum menilai tindakan ABW telah memenuhi unsur pidana, terlebih mengingat pembayaran proyek dari desa sudah dinyatakan lunas.
Polisi Mulai Bergerak: Kades Sudah Dimintai Keterangan
Kanit Unit I Satreskrim Polres Semarang, Bayu, membenarkan bahwa Kepala Desa Asinan telah dimintai keterangan. Namun pemeriksaan belum selesai karena pihak penyidik masih membutuhkan beberapa data tambahan.
“Setelah pemeriksaan Kades Asinan tuntas, barulah dilakukan klarifikasi kepada terduga pelaku Sdr. ABW alias E,” ujar Bayu.
Kuasa Hukum Minta Penahanan: “Jangan Ada Tebang Pilih!”
Kuasa hukum F meminta penyidik untuk bertindak tegas. Jika dua alat bukti terpenuhi, mereka mendesak agar ABW segera ditangkap dan ditahan.
Alasannya, selain diduga merugikan klien, ABW juga dikenal publik sebagai penggiat anti-korupsi dan mengaku bekerja di sebuah kantor advokat.
“Justru karena mengerti hukum, seharusnya dia lebih taat hukum. Bukan malah memanfaatkan reputasi dan jabatan untuk menghindari kewajiban,” tegas kuasa hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat sosok ABW selama ini kerap tampil sebagai aktivis antikorupsi, namun justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia suarakan.
Laporan toni
